Diduga Korupsi Tambang, Masyakat Konsel Laporkan Bupati Surunuddin ke KPK

478
Masyarakat Konsel yang tergabung dalam Komite Nasional Garda Nawacita saat melakukan aksi demonstrasi di Gedung KPK. (RESTU/LENTERASULTRA.COM)
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Masyarakat Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang tergabung dalam Komite Nasional Garda Nawacita melakukan aksi demonstrasi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, (7/1/2019). Mereka menuntut KPK agar segera menerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Bupati Konsel, Surunuddin Dangga.

Ketua Komite Nasional Garda Nawacita, Ahmad Kelrey mengatakan Surunuddin terlibat dalam sejumlah penyelewengan wewenang dan kekuasaannya. Seperti jual beli jabatan hingga permasalahan pemberian izin pertambangan di wilayah kekuasaannya itu.

“Kami dari Garda Nawacita mendesak KPK untuk segera memanggil Bupati Konawe Selatan terkait jual beli jabatan dan kasus-kasus di Konawe Selatan salah satunya pertambangan,” katanya saat berorasi.

Lanjut Kerley, tuntutan itu didasari dengan sejumlah fakta yang didapatkannya. Salah satunya adalah soal adanya temuan kerugian negara oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sebesar Rp 265 juta dari pagu anggaran senilai Rp 2,7 miliar. Semua bukti itu, telah dilampirkan dalam surat laporan yang dimasukan ke Divisi Pengaduan Masyarakat di KPK.

Sementara itu, Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan pada prinsipnya setiap orang bisa menyampaikan laporan terkait dugaan korupsi, jika ada bukti pendukung. Laporan itu, kemudian akan masuk ke Divisi Pengaduan Masyarakat.

“Ketika informasi itu diterima oleh KPK maka tentu KPK akan lakukan telaah terlebih dahulu,” kata Febri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim Lenterasultra.com, akhir Desember 2018 lalu, Surunuddin dipanggil oleh tim KPK. Namun, belum dapat dipastikan terkait hal apa.

Reporter: Restu Fadilah

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU