Diduga Terlibat Pembunuhan, Warga Abeli Ditangkap

1,124
Konferensi Pers penangkapan pembunuhan warga Abeli, Kendari. (HIKMAH/LENTERASULTRA.COM)

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Pelaku pembunuhan M (35), warga Lorong Kodok, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Dia adalah pria berinisial J (19), warga Kelurahan Benuanirae, Kecamatan Abeli, Kota Kendari. Pelaku diamankan aparat Polsek Abeli bersama Tim Buser 77 Polres Kendari pada Selasa, (25/12/2018) kemarin.

“Pelaku ditangkap di kediamannya tanpa ada perlawanan,” tutur Kasat Reskrim AKP Diki Kurniawan, Rabu, (26/12/2018).

Terduga pelaku pembunuhan saat diamankan oleh aparat kepolisian

Di tempat yang sama, Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaidi membeberkan kronologis peristiwanya. Menurutnya, berdasarkan hasil keterangan para saksi, peristiwa sadis itu terjadi, saat J, M serta kurang lebih 16 pemuda lainnya tengah duduk melingkar bersama sambil meminum minuman keras (miras) di Jalan Konawe, Kelurahan Benuanirae. Waktu panjang, mereka menikmati minuman beralkohol itu.

Acara pesta miras itu, berlangsung hingga tengah malam menjelang. Entah apa klimaks dari acara pesta miras itu, terjadilah sebuah keributan yang menyebabkan Pelaku (baca J) dipukul oleh teman korban (baca M). Bermaksud untuk membalas, J pun mengejar teman M yang melarikan diri itu, akan tetapi tidak ditemukan.

“Pelaku kemudian kembali ke rumah dan mengambil sebilah parang miliknya, dan kemudian pelaku kembali lagi ke tempat keributan. Tiba di tempat keributan pelaku melihat temannya dipukul oleh korban, hingga dengan secara spontan pelaku lalu berlari kencang menuju ke arah korban dengan mengayun parang yang sudah dikeluarkan dari sarungnya kemudian mengenai siku kanan tangan bagian tubuh korban,” papar Jemi.

Pelaku pun melarikan diri, sedangkan korban yang bersimpahan darah hanya bisa tergeletak di bawah pohon mangga sebelum akhirnya ditemukan oleh empat anak SD yang sedang mencari mangga pada Senin, (24/12/2018) pukul 11.00 wita.

Lanjut Jemi, barang bukti yang berhasil disita adalah satu buah parang dengan sarungnya, serta satu lembar baju warna putih merk volcom yang telah robek.

Adapun akibat perbuatannya itu, pelaku disangkakan dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun dan atau penjara paling 7 tahun.

Reporter: Zurya Hikmah Z
Editor: Restu Fadilah

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU