Sekdis Dikbud Jadi Tersangka, 80 Kepala SMK Dipanggil Jaksa

504
Tampak beberapa kepala SMK usai menjalani pemeriksaan di Kejari Kendari. (HIKMAH/LENTERASULTRA.COM)

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari serius mengusut tuntas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) LD, Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra). Buktinya, sekitar 80 Kepala Sekolah Menengah Kejuruan se-Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah diperiksa.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari, Febriyan mengatakan mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di kasus dugaan pungutan liar/pemerasan/tindak pidana korupsi dengan tersangka LD. Pemeriksaan ini terkait tentang Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diterima oleh para Kepala Sekolah SMK untuk peralatan laboratorium dan peralatan praktek siswa. Rata-rata mereka diberikan sekitar 20 pertanyaan.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Kami menanyakan seputar penerimaan DAK, kemudian mekanismenya seperti apa hingga apakah ada pungutan dan mengalir kemana,” bebernya saat ditemui jurnalis Lenterasultra.com.

Lanjut Febriyan, berdasarkan hasil pemeriksaan itu, sudah ada Kelala Sekolah yang memberikan fee tersebut sepenuhnya dan ada juga yang belum sempat. Tetapi sudah hampir 80% mengatakan telah memberikan fee tersebut.

Sayang ia tak menjelaskan secara rinci Kepala SMK mana saja yang sudah memberikan fee tersebut. Yang pasti, hasil dari pemeriksaan ini akan diaudit dan dikirim ke Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan (BPKP) untuk dilihat berapa Kerugian Negara yang ditimbulkan.

“Untuk tahapan selanjutnya, kami akan memanggil lagi Kepala Sekolah SMA untuk menggali kembali informasi mengenai kasus ini,” tutupnya.

Diketahui, LD resmi ditetapkan sebagai tersangka pasca tertangkap tangan oleh tim satgas Kejati Sultra. Ia diduga melakukan pungutan liar/pemerasan/tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tak tanggung-tanggung, 47 Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) se-Sultra telah diperas olehnya.

 

Modusnya, LD yang merangkap sebagai Kuasa Pengguna Naggaran (KPA) DAK SMK kerap membuat acara pelatihan rencana elektronik kegiatan anggaran sekolah. Dalam pelatihan yang digelar di Hotel D’Blitz itu, ia mengumpulkan semua Kepala sekolah SMK se-Sultra. Mereka diperintahkan untuk membawa uang oleh LD.

 Uang yang dimintakan kepada setiap Kepala SMK bervariasi ada yang Rp 18 juta bahkan ada yang sampai Rp 80 juta. Tergantung jumlah DAK yang diterima masing-masing sekolah. Belakangan diketahui bahwa pungutan 10 persen itu rencananya akan dibagi-bagi lagi dengan skema 5 – 3 dan 2. Namun, belum diketahui secara pasti akan dibagikan ke siapa saja uang ‘haram’ tersebut.

Reporter: Hikmah
Editor: Restu Fadilah

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU