59 Pekerja Hiburan Malam di Baubau Diamankan Satpol PP

969
Anggota Sat Pol PP, saat memeriksa para pekerja THM di Baubau. (HENGKY/LENTERASULTRA.COM)
Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

BAUBAU, LENTERASULTRA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Baubau bersama tim gabungan TNI/Polri melaksanakan razia Cipta Kondisi (Cipkon) diberbagai Hotel dan Tempat Hiburan Malam (THM), Rabu malam (19/12/2018)

Dengan mendatangi sejumlah Hotel dan seluruh THM di Kota Baubau, petugas mengamankan dua pasangan bukan suami istri dari dalam kamar hotel dan 59 perempuan pekerja THM yang tidak memiliki identitas.

“Kami mengamankan dua pasangan bukan suami istri dan 59 pekerja di THM yang tidak memiliki surat domisili tetap dan Kartu Tanda Peduduk (KTP),” ungkap Arman Ali, Kepala Seksi Penegakan Satpol PP Baubau saat dikonfirmasi beberapa awak media.

Selanjutnya, dua pasangan bukan suami istri dan 59 pekerja di THM itu, langsung dibawa ke Kantor Satpol PP guna melakukan pendataan, sekaligus memberikan pembinaan dan pemahaman.

“Kami memberikan pemahaman, kedepan kelengkapan para pekerja harus dilengkapi. Rata-Rata mereka tidak memiliki kartu identitas. Sedangkan untuk dua pasangan bukan suami istri tersebut di berikan surat pernyataan, apa bila ditemukan lagi akan diberikan sanksi,” tuturnya.

Di tempat berbeda, Kanit III Sat Intelkam Polres Baubau, Herman Mota saat dikonfirmasi mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan Satpol PP terkait penertiban Perda, dengan bekerja sama dengan pihak kepolisan, TNI dan POM.

“Dengan menggandeng kepolisian, untuk mencek izin keramain dan menyelidiki apa bila ditemukan penguna narkoba,” kata Herman Mota.

Reporter: Hengki TA
Editor: Restu Fadilah

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU