Kajati Sultra Kunker di Baubau dan Buton

531
Kejati Sultra, Mudim Aristo saat Kunker di Kejari Baubau. (HENGKY/LENTERASULTRA.COM)
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

BAUBAU, LENTERASULTRA.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Mudim Aristo melakukan kunjungan kerja (Kunker) di Kota Baubau dan Kabupaten Buton. Kunker di Baubau dan Buton itu, baru pertama kali dilakukan pasca menjabat sebagai Kajati Sultra.

Setibanya dan diterima secara resmi di Bandara Betoambari, Senin (17/12/18) kemarin, Kajati Sultra langsung menuju Kabupaten Buton. Di sana, mantan Wakajati DKI Jakarta itu melakukan Kunker di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton dan Pemerintah setempat.

Usai melakukan Kunker di Kabupaten Buton, Keaati Sultra langsung berkunjung dan bertatap muka dengan Pemerintah Kota Baubau di Rujab Walikota. Selasa (18/12/18), orang nomor satu di jajaran Adyaksa Sultra itu melakukan kunker dan bertatap muka di Kejari Baubau.

“Untuk perkembangan kantor Kejari Baubau dan Buton cukup bagus sesuai dengan plus 1 dan memungkinkan menampung pegawai yang ada. Dengan adanya kantor besar bersih, dapat meningkatkan kinerja para pegawainya,” ungkap Mudim Aristo, saat ditemui beberapa awak media di depan Kantor Kejari Baubau.

Lanjutnya, untuk penanganan pada keduanya sesuai prinsipnya sama, mulai dari penanganan kasus dan lain-lain. Akan tetapi akan diefektifkan kembali. Sebab kedepan pihaknya mulai dari Kejati hingga Kejari se-Sultra akan membangun zona integritas, untuk wilayah bebas korupsi, wilayah birokrasi dan bersih melayani.

“Kita akan launcing pembangunan zona integritas, semua itu tentunya tujuan akhirnya adalah, memberikan pelayanan kepada masyarakat secara prima,” tuturnya.

Dari hasil evaluasi di Kejari Baubau dan Buton sangat baik, mulai dari penanganan kasus tindak pidana umum hingga pidana khusus. Akan tetapi, ada satu kendala, dimana pada kasus tindak pidana korupsi, harus melakukan pelimpahan di Pengdilan Kendari.

“Petugas kita sangat minim, sehingga untuk melakukan sidang harus meninganap selama 3 hari, mulai dari berangkat, sidang dan pulang. Itu disebabkan jarak yang jauh,” tutupnya.

Penulis: Hengki TA
Editor: Restu Fadilah

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU