Pesta Miras di Muna, Lelaki Asal Bau-Bau Tewas Ditikam
MUNA, LENTERASULTRA.COM – Nasib malang dialami AB warga Bau-Bau. Lelaki yang berusia 34 tahun ini kehilangan nyawa di tanah Muna. AB mendapatkan serangan benda tajam berkali-kali dari pemuda jalan Sumur Bata, kelurahan Raha II kabupaten Muna, Jumat (7/12/2018) pukul 01.30 Wita dini hari. Tak mampu bertahan hidup, AB meregang nyawa di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna. Diduga, AB kehabisan darah akibat dari luka tusuk. AB pun terbujur kaku.
Peristiwa sadis itu terjadi, saat AB bertandang ke Muna. Kedatangannya tak lain untuk menghadiri hajatan keluarganya di Sumur Bata. Kamis (6/12/2018), bersama sanak keluarganya alias sepupu berinisial HR, duduk “melingkar” meminum minuman keras (miras) diteras rumah.
Waktu panjang, keduanya menikmati minuman beralkohol itu. Hingga malam menjelang, korban dan HR kedatangan tambahan personil. Kurang lebih tujuh pemuda Sumur Bata, juga ikut gabung “melingkar”. Acara pesta miras itu, berlangsung hingga tengah malam menjelang.
Nah, saat tengah malam inilah, AB mendapat tikaman. Entah apa klimaks dari acara pesta miras itu, pastinya, salah seorang pemuda Sumur Bata berinisial MA langsung memecahkan gelas. Acara melingkar miras pun berhenti. AB masuk rumah. Sementara tujuh pemuda itu, beranjak meninggalkan tempat.
Rupanya, masuknya korban dalam rumah, tak ditahu, ia keluar lalu melempari pemuda sumur bata. Otomatis, sama-sama sudah dirasuki minuman, lemparan AB dibalas dengan serangan benda tajam alias badik. AB lari. Naas, korban terjatuh. Disinilah, AB berlumuran darah. Korban tak bisa menghindari serangan demi serangan benda tajam.
Aparat yang mendapat laporan masyarakat, langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP). Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) dibawah kendali langsung Plt. Kasat Reskrim Iptu Hamka berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku RH. Penangkapan RH usai dua jam dilakukan pencarian. Dalam interogasi awal, pelaku lainnya MA turut diamankan polisi sekira pukul 04.00 Wita.
Tim terus melakukan pencarian. Sukses, pelaku lainnya PI dan BA ditangkap di Kecamatan Tongkuno. PI dan BA diduga bakal kabur meninggalkan tanah Muna. “Sudah empat terduga pelaku kami amankan. Saat ini dalam proses pemeriksaan,” kata Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Parentongan Sinaga didampingi Plt Kasat Reskrim, IPTU Hamka, seraya menambahkan, dua pelaku lagi tak menutup kemungkinan akan ditangkap. Sebab, saat ini tim melakukan pengejaran. “Saya harap keduanya menyerahkan diri,” tambah Kapolres.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku. Hal itu dilakukan untuk mengetahui peran masing-masing pelaku. Olah TKP pun sudah tuntas dilakukan. Hasilnya, korban meninggal akibat kehabisan darah yang keluar dari bagian perut sebelah kiri, dan meninggal di RSUD Muna.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, para pelaku dijerat pasal 338 subsider pasal 170 ayat 3 tentang tindal pidana kekerasan yang dilakukan bersama-sama atau penganiyayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. “Ancaman pidananya 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres berpangkat dua melati dipundak ini. (Ery)