Fee DAK Sekdis Dikbud Sultra Akan Dibagi dengan Skema 5 – 3 – 2
KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari harus menelusuri aliran dana 10 persen yang diminta LD, sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra. Sebab kabar yang berkembang dari sejumlah kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang menerima Dana Alokasi Khusus (DAK), pungutan 10 persen itu rencananya akan dibagi-bagi lagi dengan skema 5 – 3 dan 2.
“Kepala sekolah yang terima DAK pasti dimintai Fee 10 persen. Saya tidak tahu apakah mereka (kepala sekolah) sudah menyetor semua (10 persen) atau belum. Saya sendiri juga sudah menyetor, tapi belum semuanya. Baru sekitar 6 sampe 7 persen,” kata salah seorang kepala SMK di Sultra, kepada wartawan lenterasultra.com, Jumat 7 Desember 2018.
Kepala SMK ini mengaku menyetor pungutan tersebut kepada LD disalah satu hotel di Kendari. Namun sebelum memenuhi permintaan tersebut, dirinya kerap dihubungi oleh LD untuk melunasi kewajibannya. “Bahkan kami dipanggil resmi di Kendari, “sambungnya. Dari komunikasi tersebut, LD mengaku jika pungutan 10 persen itu, tidak akan dinikmati sendiri tapi akan dibagikan buat oknum-oknum tertentu dengan pembagian 5, 3 dan 2.
“Saya pribadi sudah siap dipanggil oleh penyidik Kejaksaan. Saya akan terbuka, dengan apa yang saya ketahui dan alami. Termasuk pembagian 5 – 3 – 2,” katanya. Ditanya mengenai siapa-siapa yang akan menerima fee sesuai skema itu, kepala sekolah ini sempat membeberkan kepada wartawan lentera, namun belakangan dia meminta untuk tidak ditulis. Yang pasti yang 5 itu untuk yang diatas. “Saya tidak tau siapa oknum yang dimaksud diatas, yang jelas 5 persen ini disebut untuk bagiannya, ” tutur kepala sekolah ini sembari mengaku merasa prihatin dengan peristiwa yang dialami LD pimpinannya.
Permintaan Fee dengan rincian, 5 persen, 3 persen, dan 2 persen dibenarkan Kasi Intel Kejari Kendari, Febriyan. “Memang benar ada pembagian seperti itu, tapi belum ada kepastian dana itu mengalir kemana,” terangnya kepada lenterasultra.com, Jumat, (7/12/2018).
Makanya, untuk memastikan aliran dana tersebut mengalir kemana saja, kejaksaan pun berencana memanggil kembali Kadis Dikbud Sultra, Damsid pada Senin, (10/12/2018). Bukan hanya Damsid, Kepala Sekolah SMK/SMA yang belum pernah ataupun yang sudah pernah menjalani pemeriksaan akan segera diperiksa. “Hari Senin, Kadis Dikbud akan diperiksa kembali,” katanya.
Diketahui, hari ini, tim Kejari memeriksa 11 Kepala sekolah SMA yang ada di Kota Kendari. Mereka diperiksa secara bergantian. Pemeriksaan sudah berlangsung sejak pukul 10.00 Wita. “Pemeriksaan selesai jam 11.00 Wita tadi, dilanjutkan pemeriksaan sekitar jam 02.00- hingga sore ini dan masih berlngsung. Pemeriksaan ini terkait dana DAK,” katanya seraya menambahkan bahwa kemarin juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap marketing Hotel Kubra.
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari OTT yang dilakukan Kejati Sultra pada 28 November 2018. Dari aksinya itu, tim berhasil mengamankan barang bukti sebanyak Rp 450 juta, 2 buah telepon genggam serta 1 unit mobil jenis CRV berwarna hitam.
Setelah dilakukan gelar perkara, tim menetapkan Sekdis Dikbud Sultra berinisial LD sebagai tersangka. Demi menjalankan proses penyidikan, tim pun menahan LD di rutan selama 20 hari ke depan. Adapun sejauh ini, tim sudah melakukan penyegelan di ruang kerja Sekdis. (Hikmah)