BKPSDM Bombana Jamin, Tak ada Calo Dalam Penerimaan CPNS 2018

436
Ilustrasi CPNS
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

BOMBANA, LENTERASULTRA.COM – Setelah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berakhir, kini Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lolos Passing grade (PG) akan untuk mengikuti seleksi tahap berikutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Pelaksanaan SKB akan dilaksanakan 12 Desember 2018 mendatang.

Diketahui, dari seleksi tahap pertama, hanya 10 peserta saja yang lolos dari 1.335 jumlah peserta yang mengikuti SKD. Sedangkan formasi yang dibutuhkan 132.

Dengan begitu, panitia pelaksana harus menjalankan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 61 Tahun 2018. Pasalnya dalam Permen tersebut dijelaskan bahwa peserta yang tidak lolos SKD masih memiliki peluang untuk mengikuti SKB dengan sejumlah syarat tentunya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bombana, Rusman Idja menjamin tidak ada pungutan liar (pungli) dalam penerimaan CPNS kali ini. “Kalau ada yang melakukan pungli, lapor sama saya! Saya akan proses dan saya tidak akan segan-segan menindak kalau ada anggota yang melakukan hal tersebut,” tegasnya saat berbincang dengan jurnalis Lenterasultra.com, di Ruang Kerjanya, Jumat (07/12/18).

Idja juga mengimbau kepada seluruh peserta CPNS untuk tidak tergiur dengan iming-iming calo. Pasalnya nasib kelulusan itu berada di tangan dan dari jerih payah mereka sendiri bukan ditangan orang lain.

“Jadi Harapan saya selaku tim teknis, kita berharap semua teman-teman silahkan tanggal 12 jangan sampai tidak datang dan persiapkan dirinya sesuai dengan bidang yang mereka daftar, jangan lupa belajar tentunya,” ucapnya menambahkan.

Lebih jauh Idja menjelaskan soal inplementasi dari Permen tersebut. “Setelah keluar kemenpan diberikan ambang batas 255, lalu setelah itu dilakukanlah evaluasi oleh panitia pusat dan hasilnya yang lolos ke tahap Seleksi berikutnya yakni SKB sebanyak 257 orang,” paparnya.

Lanjut Idja, kriteria perengkingan diambil dari alokasi formasi yang didaftar oleh peserta. “Jika peserta mendaftar di SMP A dengan jumlah yang dibutuhkan satu orang misalnya, dan pendaftarnya ada lima orang, maka kelima orang itu akan dirangking sesuai ambang batas yang ditentukan yakni 255, jika kelimanya masuk kriteria, yah, yang lolos SKB lima orang ini. Jika, dua orang yang lolos, yah dua orang saja, jika tidak ada, ya kosong,” tuntasnya. (Agus)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU