108 Kali Rapat, 23 Perda Ditetapkan
Masa kerja anggota DPRD Bombana periode 2014-2019 akan berakhir di awal Oktober 2019. Menjelang akhir masa tugasnya, 25 anggota lembaga perwakilan rakyat daerah di Kabupaten Bombana ini, telah mempersembahkan berbagai karya nyata di Wonua Bombana serta merampungkan beberapa tugas, dan wewenangnya.
Mulai dari membentuk peraturan daerah, membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), melaksanakan pengawasan terhadap peraturan daerah dan APBD serta melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sepanjang tahun 2018 ini misalnya, berbagai kegiatan sudah dilakukan anggota DPRD Bombana. Khusus untuk agenda rapat saja, lembaga legislative pimpinan Andi Firman, SE.,M.Si ini sudah melaksanakan sebanyak 108 kali. Rapat sebanyak ini, digelar dalam delapan bulan berturut-turut atau dua kali masa sidang.
Untuk masa sidang pertama (Oktober 2017-Januari 2018), DPRD Bombana melaksanakan rapat sebanyak 67 kali. “Agenda rapat terbanyak di masa sidang pertama 2018 ini adalah rapat paripurna. Jumlahnya sebanyak 19 kali,” kata Andi Firman, Ketua DPRD Bombana.
Selain rapat paripurna, juga dilaksanakan rapat fraksi. Terdapat empat fraksi di DPRD Bombana periode 2014-2019. Keempat fraksi itu adalah Fraksi Partai Amanat Bersatu (PAN Bersatu). Fraksi pimpinan Abdul Rauf ini menggelar rapat sebanyak 2 kali. Fraksi Golkar bersatu dengan ketuanya H Rasyid melaksanakan rapat 2 kali, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyelesaikan 4 kali rapt serta Fraksi Perjuangan Restorasi Nurani dengan ketuanya Arsyad menuntaskan 2 kali rapat.
Tiga komisi di DPDR Bombana, juga intens menggelar rapat di masa sidang pertama. Komisi 1 paling banyak melaksanakan rapat, jumlahnya 5 kali, disusul komisi dua, 4 kali rapat serta komisi tiga, 3 kali rapat. Diinternal pimpinan DPRD juga menggelar rapat. Rinciannya diinternal pimpinan, 2 kali rapat sementara antara pimpinan dengan pimpinan fraksi dan komisi sebanyak 2 kali rapat.
Sementara anggota dewan yang duduk di alat kelengkapan dewan (AKD) juga melaksanakan rapat. Rinciannya badan musyawarah 5 kali, badan anggaran 3 kali, badan legislasi 3 kali serta badan kehormatan 2 kali. Selain intens menggelar rapat, anggota dewan Bombana juga itens melakukan pengawasan di wilayah Bombana.
Selama masa sidang pertama 2018, tercatat 34 kali anggota dewan melakukan peninjauan dan kunjungan kerja di sejumlah Desa/Kelurahan dan Kecamatan. Sedangkan untuk kajian daerah hanya dilakukan sekali. Selain rapat, DPRD juga menetapkan delapan keputusan. Diantaranya, keputusan nomor 15 tahun 2017 tentang persetujuan penetapan 23 Raperda menjadi Perda tahun 2017 serta keputusan nomor 19 tahun 2017 tentang penetapan Propemda tahun 2018.
Yang paling menarik persembahan DPRD Bombana di masa sidang pertama 2018 adalah mempersembahkan dan menyetujui penetapan 23 rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dua puluh tiga Perda itu adalah
1. Perda nomor 3 tahun 2017 tentang APBD 2017
2. Perda nomor 4 tahun 2017 tentang penertiban ternak.
3. Perda nomor 5 tahun 2017 tentang pencegahan dan penanganan Anak putus sekolah pendidikan dasar dan buta aksara
4. Perda nomor 6 tahun 2017 tentang Rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2005-2025
5. Perda nomor 7 tahun 2017 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman
6. Perda nomor 8 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan
7. Perda nomor 9 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana nomor 3 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan kepala desa
8. Perda nomor 10 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Bombana nomor 1 tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Hukum Daerah
9. Perda nomor 11 tahun 2017 tentang Perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Bombana nomor 6 tahun 2009 tentang penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
10. Perda nomor 12 tahun 2017 tentang Pencabutan atas Perda Kabupaten Bombana nomor 9 tahun 2005 tentang retribusi Perizinan dan pengaturan pengelolaan hasil hutan atau ikutannya
11. Perda nomor 13 tahun 2017 tentang pencabutan atas perda Kabupaten Bombana nomor 8 tahun 2005 tentang Retribusi usaha penggilingan padi huller dan pengosongan beras
12. Perda nomor 14 tahun 2017 tentang pencabutan atas Perda nomor 10 tahun 2005 tentang Retribusi Izi Usaha Pertambangan bahan galian C
13. Perda nomor 15 tahun 2017 tentang Pencabutan atas Perda nomor 11 tahun 2005 tentang Retribusi Izin kelayakan lingkungan
14. Perda nomor 16 tahun 2017 tentang Pencabutan Perda nomor 12 tentang Retribusi izin Usaha jasa Konstruksi
15. Perda nomor 17 tahun 2017 tentang pencabutan Perda nomor 13 tahun 2005 tentang retribusi IMB
16. Perda nomor 18 tahun 2017 tentang pencabutan Perda nomor 14 tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan
17. Perda nomor 19 tahun 2017 tentang Pencabutan Perda nomor 18 tahun 2005 tentang Retribusi pengeluaran komoditas hasil pertanian tanaman pangan, perkebunan, holtikultura, peternakan, kelautan dan perikanan serta hasil ikutannya
18. Perda nomor 20 tahun 2017 tentang pencabutan atas Perda nomor 20 tahun 2008 tentang pengelolaan pertambangan rakyat bahan galian strategis dan vital (golongan A dan B)
19. Perda nomor 21 tahun 2017 tentang pencabutan atas perda nomor 15 tahun 2008 tentang Retribusi Pasar Daerah
20. Perda nomor 22 tahun 2017 tentang Pencabutan atas Perda nomor 13 tahun 2008 tentang Retribusi jasa pelayanan kesehatan hewan, jasa rumah potong hewan (RPH/TPH) dan jasa potong hewan
21. Perda nomor 23 tahun 2017 tentang pencabutan atas Perda nomor 11 tahun 2008 tentang Retribusi bidang Pos dan Telekomunikasi
22. Perda nomor 24 tahun 2017 tentang Pencabutan atas Perda nomor 4 tahun 2008 tentang retribusi wajib daftar perusahaan
23. Perda nomor 25 tahun 2017 tentang pencabutan Perda nomor 3 tahun 2008 tentang Retribusi Pendirian Koperasi.
Sedangkan dimasa sidang kedua, Februari sampai dengan Mei 2018, tercatat 41 rapat yang dilaksanakan anggota DPRD Bombana. Rapat terbanyak dilaksanakan oleh komisi satu dengan 8 kali rapat, sementara rapat paripurna dilaksanakan sebanyak dua kali.
Dalam kurun waktu empat bulan itu pula, DPRD Bombana melakukan 50 kali kunjungan dan peninjauan di Desa, Kelurahan dan Kecamatan yang ada di Kabupaten Bombana. Sementara untuk eputusan yang dihasilkan dimasa sidang kedua 2018 itu, hanya dua dhasilkan. “Dimasa sidang kedua, tercatat 41 rapat dan 152 kegiatan lain sudah kami laksanakan,” ungkap Andi Firman, politisi dari Partai Amanat Nasional. (Advetorial)