42 Bulan Ditahan di Lapas Kendari, Napi Teroris Asal Poso Dibebaskan

1,321
Nurcholid narapidana teroris dari jaringan Santoso, sesaat sebelum dibebaskan dari Lapas Kendari. Nurcholid bebas setelah menjalani tahanan selama 3 tahun 6 bulan

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Usai mendekam di dalam Lapas Kelas IIA Kendari selama 3 tahun 6 bulan, Nurcholid seorang narapidana teroris dari jaringan santoso akhirnya menghirup udara bebas. Nurcholid dibebaskan dari lapas sekitar pukul 09.49 Wita.

Nurcholid alias Minde langsung dibawa ke kampung halamannya di Sulawesi Tengah dengan menggunakan mobil Inova warna abu metalik dengan nomor polisi DD 1396 BA. Ia tak sendirian tentunya, melainkan dikawal oleh 3 personel Densus 88.

Pembebasan murni ini disaksikan langsung Kepala lapas kelas IIA Kendari;Abdul Samad Dama, Ketua FKPT Sultra; Muslim, KPLP lapas kelas IIA Kendari; Teja Iskandar SH dan sejumlah pejabat struktural lainnya.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Pembebasan teroris asal Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng) itu sudah sesuai dengan surat lepas dengan nomor W25.E1.PK.01.01.02/B/22/2018  tertanggal 28 November 2018. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Abdul Samad Dama.

“Napi teroris Nurcholid alias Minde Bin Nurhan dibebaskan karena telah selesai menjalankan masa pidananya selama 3 tahun 6 bulan sesuai dengan putusan pengadilan Negeri Jakarta Timur,” demikian bunyi surat tersebut.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa sebelum menjalani masa hukuman di Lapas Kendari selama 1 tahun 11 bulan, pria berumur 30 tahun itu sebelumnya pernah menjalani masa hukuman 1 tahun 7 bulan di Mako Brimob Jawa Barat.

Untuk diketahui, Nurcholid menjalani pidana di Lapas Kendari karena program Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Napi teroris yang ada di Mako Brimob disebar ke lapas-lapas di Indonesia agar terpisah dari napi teroris lainnya.

Di Lapas Kendari, Nurcholid ditempatkan di kamar khusus nomor 1, Blok Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kamar khusus itu hanya ditempati Nurcholid sendiri. Di blok itu terdapat napi korupsi seperti mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman, mantan Wali Kota Kendari Asrun, dan Wali Kota Kendari nonaktif Adriatma Dwi Putra. (Febry/Hikmah)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU