Gadai Sembilan Motor dan 1 Mobil, Bidan Cantik Asal Konsel Dibekuk Polisi

768
Kapolsek Baruga AKP Idham Syukri (kanan)  saat memperlihatkan tersangk RK dengan barang bukti kendaraan yang sempat digadai

KONSEL, LENTERASULTRA.COM-Menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), ternyata tidak menjadikan RK fokus dengan profesinya itu. Bidan puskesmas di kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan justru mencari tambahan pekerjaan di luar. Namun pilihannya tidak patut ditiru. RK “bisnis” penggelapan kendaraan roda dua dan empat milik rekannya.

Akibat profesi tambahannya yang bertentangan dengan hukum itu, membuat RK berhadapan dengan polisi. Dia ditangkap personil Polsek Baruga, Polres Kendari, setelah warga mengadukan perbuatannya di polsek setempat. “Sudah banyak laporan yang kami terima. Barang bukti kendaraan yang diduga digelapkan sudah kami amankan. Untuk sementara terdiri dari satu unit mobil dan sembilan kendaraan roda dua,” kata Kapolsek Baruga, AKP Idham Syukri.

Idham memprediksi jika barang bukti kendaraan bermotor tersebut masih akan terus bertambah. Sebab, hingga RK ditangkap, Polsek Baruga masih terus menerima aduan warga yang mengaku menjadi korban RK. “Bahkan ada yang melapor dengan menghubungi nomor hape saya langsung. Semua aduan ini kami terima dan akan kami tindak lanjuti,” sambungnya.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Mantan Kasat Reskrim Polres Konawe ini menjelaskan, modus yang dilancarkan pelaku memang terlihat rapi. Pelaku berpura-pura menjadi makelar alias membantu menjual kendaraan korban. Namun, bukannya mencari pembeli, pelaku malah menjual kendaraan tersebut, pada orang lain.

Tak hanya roda empat, lanjut kapolsek, pelaku juga melancarkan aksi nekat dengan membawa kabur motor warga. Parasnya yang cantik, mampu menghipnotis korban.

“Kalau untuk motor, pelaku meminjam kepada warga. Lalu membawa kabur kendaraan. Kemudian dijual dengan cara digadai pula,” jelas Kapolsek lagi.

Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan. Tak sampai disitu, aparat juga melakukan pengembangan kasus lebih lanjut lagi. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun dan 3 bulan penjara.(Hikma)

 

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU