Ayah Bejat di Konsel 3 Kali Garap Anak Tirinya yang Masih SD

1,496
Pelaku

KONSEL, LENTERASULTRA.COM-Ayah satu ini tak pantas dijadikan tauladan sebagai seorang ayah. Entah apa yang ada dibenaknya. Yang jelas kelakuannya benar-benar biadab sudah tega menyetubuhi anak tirinya yang masih kelas 4 SD. Bejatnya lagi, aksinya itu bukan hanya sekali dilakukan tetapi sudah 3 kali ia menggarap anak yang masih sangat belia dan belum tahu apa-apa itu. Apalagi soal urusan orang dewasa diatas ranjang.

Kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku yang berinisial O (51) tak bisa menahan nafsu setannya sehingga tega menodai serta merenggut kesucian putri tirinya yang masih duduk di bangku kelas 4 SD. Padahal gadis kecil berinisial S itu, belum paham soal urusan ranjang. Lantaran tak pahamnya dengan urusan orang dewasa, anak yang masih berusia 9 tahun itu, nurutin saja semua kemauan ayah tirinya. Ditambah lagi, ayah bejat itu sudah mengancam anak dari istrinya itu agar bisa melancarkan semua aksinya. Ia juga mengamcam korban agar tidak membuka mulut. Tak bisa dibayangkan, bukan trauma dalam yang dialami anak itu, tetapi juga masa depannya hancur ditangan suami dari ibunya itu.

Kasus pencabulan itu terungkap ketika ibu kandung korban memerkogi suaminya meniduri anaknya. Ia sangat terpukul dengan kejadian itu. Sebagai seorang ibu tentu tak bisa menerima darah dagingnya menjadi korban pencabulan. Apalagi, pelakunya tak lain adalah suaminya sendiri. Ibu itu langsung melaporkan suaminya kepada pihak yang berwajib.

Pelaku yang kesehariaannya berkerja sebagai buruh bangunan ini, mengakui sudah ketiga kalinya melakukan aksi bejatnya ketika anak tirinya sedang tertidur di malam hari. Setelah istrinya tidur lelap ia langsung menggarap anak tirinya.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Kejadian terungkap pada Minggu (4/11/2018) sekitar pukul 22.00 Wita. Dimana ibu korban sedang tertidur di dalam kamar dan terbangun menuju ruang tengah depan TV. Niatnya untuk melihat anaknya yang sedang tertidur. Tanpa sengaja menemukan suaminya sedang meniduri anaknya.

Lantaran shoknya, ibu korban langsung menarik kepala suaminya dari belakang. Terlalu marah ia juga menggigit serta memaki-maki pelaku. Rupanya, kejadian sejak 2 bulan yang lalu, namun korban tidak berani melapor kepada ibunya sendiri karena korban sudah diancam untuk tidak memberitahu siapapun.

Hal itu seperti yang diungkapkan Kapolsek Konda, Iptu Abdul Harist, Selasa (6/11/2018).

“Perbuatan pelaku langsung dilaporkan oleh ibu korban yang tidak terima atas kejadian ini. Tidak lama setelah pelaporan tersebut pelaku langsung diringkus ditempat kerjanya di Kecamatan Konda oleh aparat Polsek Konda,” ungkap Abdul Harist.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Konda. Sebagai ganjaran dari perbuatannya, pelaku dikenakan UU RI No 17 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Hikmah)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU