Dua PAW PPS Kecamatan Puuwatu Dilantik

276
Proses pelantikan pengganti antar waktu PPS Kelurahan Punggolaka dan Watulondo di Sekretariat KPU Kota Kendari, Senin (5/11/2018).

KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Jumwal Shaleh melantik dua anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pengganti antar waktu (PAW). Keduanya adalah masing-masing Rasman Sale sebagai PPS Kelurahan Punggolaka dan Hendrayaka Utama sebagai anggota PPS Kelurahan Watulondo Kecamatan Puuwatu.
Pengambilan sumpah itu berlangsung di Aula KPU Kota Kendari, Senin (5/11).

Dalam pelantikan itu, turut dihadiri tiga anggota KPU Kota Kendari, Asril, Alasman Mpesau, dan Sri Malriyah Putri, Sekretaris KPU Kota Kendari, Wasil, serta sejumlah pejabat serta karyawan Sekretariat KPU Kota Kendari.

Rasman Sale dan Hendrayaka dilantik sebagai anggota PPS karena anggota PPS sebelumnya di Kelurahan Punggolaka dan Watulondo mengundurkan diri. Keduanya dilantik berdasarkan Surat Keputusan nomor: 149/PP.01.5-Kpt/7471/KPU-Kot/X/2018.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Dalam sambutannya Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh mengharapkan agar anggota PPS yang dilantik langsung melaksanakan tugas sesuai tahapan Pemilu yang sedang berjalan, yakni penyempurnaan DPTHP-1 dan kampanye.

“Tidak ada lagi orientasi tapi setelah dilantik langsung bekerja yakni membantu dua PPS yang sudah bekerja dalam melakukan coklit terbatas pemilih di wilayah saudara. Dan juga mempersiapkan pelaksanaan rekapitulasi tingkat PPS DPTHP-2 yang waktunya tinggal beberapa hari lagi,” ungkap Jumwal.

Kepada anggota PPS yang dilantik, Jumwal mengingatkan agar memahami serta mendalami benar atas sumpah yang telah diucapkan khususnya terkait dengan tanggungjawab etik sebagai penyelenggara Pemilu.

“Di dalam sumpah tadi anda menyatakan tidak menjanjikan sesuatu kepada pihak tertentu atau kepada peserta pemilu. Olehya itu, saya ingatkan betul agar sumpah ini dipegang dengan baik,” imbuhnya.

Dia juga menegaskan agar jangan berkomunikasi atau bertemu dengan peserta pemilu dalam hal ini caleg di luar sekretariat. Dikarenakan hal tersebut akan berdampak buruk terhadap tugas-tugas sebagai penyelenggara pemilu. (Isma)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU