Gadis 12 Tahun di Muna Disetubuhi Lelaki Pengangguran
MUNA, LENTERASULTRA.COM-Sephia (nama samaran) warga di Muna hanya bisa menahan rasa sakit yang mendalam. Suka ataupun tidak suka, peristiwa keji yang dialaminya, sudah terjadi. Kesucian gadis berusia 12 tahun itu, telah ternoda. Ia dengan terpaksa harus merelakan “kehormatannya” pada lelaki pengangguran yang hanya bermodalkan sepeda motor. Kejadian kotor yang menimpa Sephia, hanya akan menjadi kenangan pahit sepanjang hidupnya.
Persetubuhan itu terjadi Senin (22/10) tengah malam menjelang dini hari, disalah satu rumah kos di Kota Raha. Pelakunya memang terbilang masih muda. Sama-sama Anak Baru Gede (ABG). Umurnya baru juga memasuki 15 tahun. Tapi, nalar mesumnya sudah melebihi pria dewasa. Dia adalah donjuan (disamarkan), warga yang tinggal di jalan Jend. A. Yani, yang kini telah mendekam di bui. Berkedok, jalan-jalan, pelaku berhasil memperdayai korban.
Ceritanya, Sephia yang berstatus pelajar ini meminta uang pada orang tuanya untuk ke Meleura Kecamatan Lohia. Tak lama, dering ponsel Sephia berbunyi. Dilihatnya, panggilan masuk Donjuan. Dalam percakapan via telpon, pelaku meminta Sephia untuk datang dirumah neneknya di jalan poros Napabale. Bergegaslah Sephia ke sana. Tak lama dirumah nenek pelaku, Sephia pamit pulang menuju rumah bibinya. Pelaku saat itu belum tiba.
Jarum jam sudah menunjukkan 20.00 Wita. Malam itu, korban meminta untuk diantar pulang, namun pelaku menolak permintaan tersebut. “Tunggu dulu Sephia,” kata Donjuan lembut penuh makna seperti dilansir dalam Laporan Polisi Nomor : LP/ 56 / X / Res 1.24 / 2018/ Sultra / Res Muna / SPK Sek Katobu, Tanggal 22 Oktober 2018.
Hingga pukul 21.00 Wita, korban tak kunjung diantar pulang, ia pun mendesak pelaku. Bukannya, mengikuti permintaan si Sephia, malah pelaku mengajaknya jalan-jalan di kota Raha. Entah apa yang dipikirkan Donjuan. Waktu sudah menunjukkan pukul 22.00 Wita. Diotak korban hanya ingin pulang. Sesampainya di Raha, pelaku banting stir kuda besinya menuju salah satu rumah kos, yang tak diketahui sama sekali oleh si korban. Tepat pukul 23.00 Wita, pelaku meminta korban untuk masuk dalam bilik kamar kos.
Permintaan itu, bukan dengan cara baik-baik tapi memaksa. Alasannya, hanya bincang-bincang. Karena takut, korban manggut saja. Hingga pukul 00.30 Wita berada dalam kamar kos, pikiran mesum pelaku mulai bekerja. Tak bisa menahan hasrat lantaran melihat kemolekan gadis belia itu, aksinya dijalankan. Dipikiran pelaku, cara kasar menjadi pilihan asal penetrasi tuntas. Pelaku pun memaki dan menampar wajah korban. Korban tak berdaya. Adegan dewasa sebanyak satu kali pun, terjadi.
Kapolsek Katobu, Iptu Hamka SH menerangkan, dalam peristiwa pasca persetubuhan itu, pelaku tak langsung mengantar korban pulang. Melainkan, diajak nginap. Korban pun memilih pindah kamar dijejeran kos-kosan itu, untuk tidur. Hingga pukul 05.00 Wita, korban terbangun dan meminta agar diantar pulang. “Mereka berdua pulang ke rumah korban di Lohia. Merasa keberatan dan diperlakukan tak wajar, korban langsung lapor polisi,” terang Kapolsek, Iptu Hamka diruang kerjanya, Kamis (1/11).
Tak butuh waktu lama, polisi sektor Katobu dibawa kendali Iptu Hamka, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, Selasa (23/10). Kata Kapolsek, pelaku dikenai tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat (2) Jo pasal 76 D subsider pasal 82 Ayat (1) Jo pasal 76 E UU Negara RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. “Pelaku sudah ditangkap. Dan sementara dalam proses perampungan berkas,” tandas perwira dengan pangkat dua balok dipundaknya. (ery)