Asrun-ADP Dipenjara 5 Tahun 6 Bulan Plus Hak Politik Dicabut Selama 2 Tahun

1,493
Suasana sidang putusan Asrun-ADP di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2018). Keduanya divonis 5 tahun 6 bulan penjara ditambah hak politik keduanya dicabut selama 2 tahun.

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM-Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat seketika pecah oleh suara histeris keluarga dan kerabat Asrun-Adriatma Dwi Putra (ADP), begitu Majelis Hakim membacakan amar putusan terhadap keduanya.

Mantan Walikota Kendari dan Walikota Kendari non-aktif itu dijatuhi vonis 5 tahun 6 bulan penjara dan dicabut hak politiknya untuk dipilih selama 2 tahun pasca menjalani masa hukuman.

“Menyatakan secara sah dan meyakinkan terdakwa Adriatma Dwi Putra dan terdakwa Asrun terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap Hariono, Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, (31/10/2018).

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Tidak hanya itu, akibat menerima suap dari Bos PT Sarana Bangun Nusantara (SBN), Hasmun Hamzah, keduanya juga diharuskan membayar denda sebanyak Rp 250 juta. Jika tidak mampu membayar keduanya harus dikurung selama 3 bulan.

Keduanya dipidana dengan Pasal 12 huruf b Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam menjatuhkan putusan ada sejumlah hal yang dipertimbangkan. Hal-hal yang memberatkan keduanya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, serta tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, keduanya bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) pada sidang (3/10/2018) lalu. Dimana Jaksa KPK meminta supaya Asrun-ADP dijatuhi penjara pidana 8 tahun dan pencabutan hak politik selama 3 tahun pasca menjalani masa hukuman.

Berdasarkan pantauan Lenterasultra.com, aura tegang sebelumnya menyelimuti arena sidang lantai 1 Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat begitu hakim memasuki ruang sidang ADP-Asrun sekitar pukul 13.56 WIB. Semua fokus mendengarkan bait demi bait fakta persidangan dan konstruksi hukum kasus yang membelit keduanya. Dalam sidang tersebut ikut hadir Ketua DPRD Kota Kendari Samsuddin Rahim, Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin dan Istri, Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo, Mantan Sekda Kendari Alamsyah Lotunani, sejumlah Anggota DPRD Kendari dan Mantan Bupati Konsel yang juga mertua dari ADP Imran. (Rere)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU