Polisi Ringkus 2 Pelaku Curanmor di Baubau, Satu Pelaku Dilumpuhkan

1,447
Kapolres Baubau, AKBP Hadi Winarno bersama Plt Kasat Reskrim, Kapolsek Murham dan Kapolsek Wolio saat melakukan press rilis penangkapan curanmor di Aula Mapolres Baubau, Selasa (30/10/2018).

BAUBAU, LENTERASULTRA.COM-Jajaran Polres Baubau, bersama Polsek Murhum dan Polsek Wolio, berhasil meringkus dua pelaku pencurian motor dengan inisial AL dan AM. Salah satu pelaku dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat ditangkap.

Pengungkapan kasus tersebut, berawal dari salah satu warga kota Baubau melaporkan kehilangan motor jenis Yamaha Jupiter MX warna hitam, saat memikirkan kendaraannya didepan salah satu Ruko di Lorong Hoga, Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari, pada Sabtu (20/10) lalu.

Mendapatkan laporan tersebut, jajaran Polsek Murhum yang bekerja sama dengan Polsek Wolio langsung melakukan penyelidikan. Sehari setelah kehilangan, Minggu (21/10) pihak kepolisian berhasil meringkus dua pelaku AL dan AM disalah satu bengkel di Kota Baubau.

“Pada saat melakukan penangkapan, salah satu pelaku melakukan perlawanan, sehingga anggota kami langsung melumpuhkannya dengan tima panas,” ungkap AKBP Hadi Winarno, Kapolres Baubau, saat melakukan pres rilis di Aula Mapolres Baubau, Selasa (30/10).

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Kapolres Baubau, AKBP Hadi Winarno bersama jajaran Reskrim dan Polsek Baubau memperlihatkan barang bukti 11 unit motor di halaman Mapolres Baubau.

Dari hasil pengembangan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 11 unit motor, dari aksi pencurian di 11 TKP. Mulai dari Lorong Hoga, Lorong PK, Sekitara Kelurahan Tarafu, Depan Gubuk Keynai (Sektor Lama), Depan Bank Sultra Betoambari, Depan Stikes Buton, Lapangan Futsal samping Stadion Betoambari, Depan Stadion Betoambari, Depan SMPN 3 Baubau, Depan Kantor Pengadilan dan Depan Kantor KPUD Kota Baubau.

“Kita akan terus melakukan perkembangkan lebih lanjut, dari hasil tersebut, para pelaku dibilang baru, dengan kurun waktu 4 bulan mereka berhasil mendapatkan 11 unit motor dan rata-rata motor yang curi, kendaraannya tidak terkunci stir,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan yang dilakukan lebih dari satu orang dengan ancaman lebih dari tujuh tahun penjara.

Selain itu, bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor segera melapor dan berkordinasi dengan pihak kepolisian, baik itu di Sat Reskrim Polres Baubau, Polsek Murhum, maupun di Polsek Wolio. Sehingga dapat dilakukan korscek dan mengambil kendaraannya.

“Untuk masyarakat, tetap waspada apalagi faktor kejahatan biasanya karena ada kesempatan. Apa lagi, pengamanan perorangan di Baubau masih minim, jadi kalau memarkir kendaraannya agar menggunakan kunci ganda,” imbuhnya. (hengki)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU