Diperingati DKPP, KPU Akan Lebih Hati-Hati, Bawaslu Sultra Pilih Kerja Lebih Bagus

444
Anggota Bawaslu Sultra; Munsir Salam (Baju Putih), Komisoner KPU Sultra; Iwan Rompo Bane (tengah).

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM- Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra), Munsir Salam mengaku menerima putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutuskan Ketua Bawaslu Sultra bersama empat Anggota Bawaslu Sultra lainnya telah melanggar kode etik saat penyelenggaran Pilkada Serentak 2018 kemarin. Bahkan ia menilai ini merupakan putusan yang positif.

Menurut Munsir, sanksi dari DKPP ini menjadi pembelajaran bagi dirinya secara pribadi, kelembagaan, serta jajarannya untuk lebih berhati-hati dalam mengambil sikap dan tindakan sebagai Pengawas Pemilu.

“Tentu ini putusan yang positif bagi pribadi, lembaga dan jajaran kami ke bawah untuk lebih berhati-hati dalam mengambil sikap dan tindakan sebagai Pengawas Pemilu,” tutur Munsir saat ditemui usai sidang di Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu, (24/10/2018).

Hal senada disampaikan juga oleh Komisioner KPU Sultra, Iwan Rompo Bane. Ia mengaku akan menjalankan putusan tersebut. Bahkan ia berjanji akan bekerja lebih bagus nantinya.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Tentu kami akan jalankan putusan ini dengan sebaik-baiknya. Putusan inikan kira-kira karena ada cara kerja kita yang kurang sesuai. Nah itu tentu akan kami perbaiki dalam penyelenggaraan-penyelenggaraan Pemilu yang akan datang nanti. Kami akan bekerja lebih bagus,” tutup Iwan.

Untuk diketahui, siang tadi, DKPP menggelar sidang pembacaan putusan untuk 20 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pilkada 2018 pada Rabu, (24/10/2018). Dari 20 perkara itu, dua diantaranya adalah perkara dengan teradu KPU dan Bawaslu Sultra.

Sidang yang dipimpin oleh Ida Budhiati, Harjono, Muhammad, Teguh Prasetyo dan Alfitra Salam ini sepakat memutuskan memberikan peringatan kepada Ketua serta Anggota KPU Sultra.

Dalam pertimbangannya, DKPP menyebut bahwa mereka telah melanggar kode etik dan pedoman penyelenggaraan Pemilu seperti yang termaktub dalam Pasal 11 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Adapun terkait putusan ini, Majelis Hakim DKPP memerintahkan KPU untuk segera melaksanakan putusan ini selambat-lambatnya 7 hari setelah dibacakan dan memerintahkan Bawaslu untuk mengawasinya. (Rere)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU