Mantan Pejabat dan Politisi Hadiri Sidang Tuntutan ADP-Asrun
JAKARTA, LENTERASULTRA.COM-Sidang tuntutan perkara suap yang membelit Walikota Kendari non aktif Adriatma Dwi Putra (ADP), mantan Calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Cagub Sultra) Asrun serta mantan Kepala BPKAD Kota Kendari, Fatmawaty Faqih menjadi magnet atau daya tarik sendiri untuk masyarakat. Faktanya, saat sidang tersebut digelar Rabu (3/10), ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tidak hanya dipadati masyarakat, namun sejumlah mantan pejabat dan politisi asal Sultra juga hadir untuk menyaksikan langsung sidang tuntutan dari kasus ini.
Berdasarkan pantauan lenterasultra.com, seluruh tempat duduk diruang sidang, sudah dipenuhi oleh masyarakat. Karena penuh, banyak pengunjung yang rela berdiri untuk menyaksikan jalannya sidang ini. Belum lagi ditambah dengan awak media dari elektronik, cetak dan online yang juga meliput sidang ini. Alhasil, ADP, Asrun dan Fatmawaty yang duduk di kursi pesakitan pun tak tampak jika dilihat dari belakang.
Tidak hanya itu, sejumlah politikus dan dan mantan pejabat asal Sultra juga terlihat memadati ruang Cakra II tempat berlangsungnya sidang. Diantaranya, Ketua DPRD Provinsi Sultra, Abdurrahman Saleh, Ketua DPD Gerindra Sultra, Imran, serta mantan Wakil Walikota Kendari, Musadar Mappasomba.
Kepada wartawan lenterasultra.com di Pengadilan Tipikor, Abdurrahman Saleh mengaku jika kedatangannya ke Jakarta dalam rangka memberikan dukungan moril. “Karena bagaimanapun selain satu partai, beliau ini jugakan sahabat saya,” singkatnya kepada Lenterasultra.com.
Hal senada disampaikan juga oleh Imran selaku besan. Sambil berbincang-bincang, Imran mengaku tak mau berkomentar banyak terkait tuntutan yang diajukan oleh Jaksa KPK. “Tuntutan majelis hakim ini harus kita hargai, karena kita inikan negara hukum,” tutup Imran.
Untuk diketahui, Asrun dan ADP dituntut 8 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa KPK. Selain itu, keduanya juga dituntut agar hak politiknya dicabut selama 3 tahun ke depan usai menjalani masa hukuman. Tuntutan itu dikarenakan keduanya terbukti menerima suap dari Bos PT Sarana Bangun Nusantara (SBN), Hasmun Hamzah sebanyak Rp 6,79 miliar. (Rere)