Batas Usia Masuk CPNS 35 Tahun, Honorer K2 Protes, BKPSDM Tak Bisa Berbuat

381
Tenaga honorer K2 lingkup Kabupaten Muna saat melakukan aksi protes terhadap peraturan penerimaan CPNS 2018, Selasa (9/18).

MUNA, LENTERASULTRA.COM- Bertahun-tahun lamanya honorer Kategori 2 (K2) mengabdikan diri pada lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, agar diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) terpaksa harus kandas. Asa mereka pupus saat ada peluang penerimaan calon abdi negara tahun ini, namun batas usia dibatasi maksimal 35 tahun. Sementara, mayoritas para honorer yang ada, rata-rata telah berusia diatas 35 tahun.

Meski, aturan itu telah termaktub dalam Permenpan nomor 36 tahun 2018, tak menyurutkan niat para honorer untuk diam. Ada ratusan honorer K2 melakukan protes terkait kebijakan tersebut. Mereka yang tergabung dalam Forum K2 Muna unjuk rasa mendatangi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Selasa (18/9) pagi hari. “Aturan itu harus dihapus karena honorer yang usianya lewat 35 tahun tentunya tidak bisa bisa menjadi CPNS,” teriak Amin Duudi selaku korlap.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Apalagi, kuota CPNS K2 hanya berjumlah 36, lanjut Amin, tak akan bisa mengakomodir seluruh honorer yang bekerja tanpa lelah di Bumi Sowite, selama ini. Artinya, kuota itu tak sebanding dengan jumlah honorer yang ada. “Jangan sampai ada yang baru mengajar bisa masuk K2, sedangkan yang sudah honorer sejak 2005 tidak bisa terangkat,” suara lantang Amin.

Meski dekimian, Kepala BKPSDM Rustam yang menemui masa aksi, tak bisa berbuat apa-apa. Katanya, rekrutmen itu, telah berdasarkan aturan kementerian yang pendaftarannya dimulai sejak 19 September. Ia menyampaikan, apa yang menjadi kegelisahan para honorer, juga dirasakan sama dengan pemerintah.

Makanya, 6 September lalu, saat pihaknya mengikuti rapat kordinasi nasional, ada perdebatan panjang menyangkut batasan usia dalam rekrutmen CPNS 2018. “Dalam rakornas itu bahwa aturan pembatasan usia sudah ditetapkan dan ditandatangani,” Rustam menjelaskan.

Meski, aturan Permenpan nomor 36 ini, dicabut, lanjut mantan sekretaris DPMD ini, proses perekrutan CPNS tetap dijalankan. (ery)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU