Lama Menduda, Pria Uzur Cabuli Anak SD Sebanyak 10 Kali

285

KOLAKA, LENTERASULTRA.COM- Dengan bermodalkan uang mulai Rp 2 ribu hingga Rp 20 ribu, PN tega mencabuli tetangganya, Melati (samaran), yang masih berusia 12 tahun. Bahkan, pria 63 tahun ini, tidak hanya sekali melakukan pencabulan. Tetapi, sudah 10 kali mencabuli korban yang masih duduk di bangku kelas IV Sekolah Dasar ini.

Namun aksi bejat pria uzur yang berdomisili di Desa Huko Huko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) terhenti Jumat malam (14/9). Ini setelah personil Polsek Pomala, Polres Kolaka menangkap pria berotak cabul ini di rumahnya, pasca beraksi kali ke 10, beberapa jam sebelum dia ditangkap.

Aksi bejad PN terungkap saat RN tetangga korban menyampaikan kepada ibu Melati, bahwa dia melihat anaknya masuk ke dalam rumah PN seorang diri. Kecurigaan RN muncul karena begitu Melati masuk, pintu rumah langsung di tutup. Kecurigaan RN ini makin bertambah karena Bocah 12 tahun ini, baru keluar dari rumah PN, satu jam kemudian.

Mendengar informasi tersebut ibu korban, langsung menginterogasi anaknya, begitu keluar dari rumah PN. Dia juga menanyakan apa yang sudah dilakukan PN terhadap dirinya. Pertanyaan ibu Melati ini dijawab dengan lugu. Murid kelas IV SD ini mengaku kepada ibunya, jika PN mengajaknya berhubungan badan layaknya suami istri.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Melati juga mengaku bila pria 63 tahun ini sudah berkali-kali melakukan perbuatan bejatnya itu.Bahkan setiap kali beraksi, selalu diancam dan diberikan uang oleh pelaku untuk tidak menceritakan kejadian tersebut.

Mengetahui kejadian yang menimpa anaknya, ibu korban langsung murka. Dia kemudia melaporkan kejadian tersebut ke piket penjagaan polsek Pomalaa. Polisi yang menerima lapiran tersebut langsung bergerak cepat menuju rumah PN. Pria yang sudah lama ditinggal istrinya ini lalu diamankan di Polsek Pomalaa untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara korban dibawa ke Rumah Sakit Antam untuk dilakukan Visum.

Dihadapan penyidik Polsek Pomalaa, PN, mengakui telah melakukan pencabulan terhadap Melati. Sesuai hitungan PN, aksi bejatnya itu sudah dilakukan sebanyak 10 kali sejak November 2017 lalu. Kejadian pertama dilakukan di pinggir kali dan terakhir, Jumat sore (14/9) di rumahnya.

Kapolsek Pomalaa, AKP Gazali Yusuf membenarkan laporan pencabulan tersebut. “Tersangkanya sudah kami amankan,” kata Kapolsek. Dari hasil penyidikan terungkap bahwa, setiap kali tersangka ingin beraksi, dia selalu mengiming-imingi uang kepada Melati. Selain itu, PN juga mengancam korban akan menghabisinya jika menceritakan perbuatannya kepada orang lain.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kata AKP Gazali, tersangka kini mendekam di tahanan polsek Pomalaa. Tersangka dijerat dengan pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) / Juntto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 12 / tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan minimal Lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Agus)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU