Cupang Leher Pacarnya, Pria Bombana Dipolisikan

1,654
Ilustrasi

BOMBANA, LENTERASULTRA.COM-FA (16) warga Desa Lombakasi Kecamatan Lantari Jaya Kabupaten Bombana terpaksa harus berurusan dengan polisi. Ia dilaporkan ibu dari pacarnya berinisial DA usai mencium alias cupang leher pacarnya.

Laporan DA sudah di Polsek Lantari Jaya sejak 11 September lalu. Hal tersebut berdasarkan surat laporan dengan nomor LP/05/IX/2018/Sutra/Res Bombana/Sek Lantari Jaya, tanggal 11 September 2018. Berdasarkan laporan ibu korban, FA dijemput polisi di kediamannya, Rabu (12/9).

Kapolsek Lantari Jaya, Ipda Abdul Kadir mengungkapkan, FA dijemput aparat kepolisian di kediamannya atas dasar laporan dari ibu korban yang mengatakan bahwa anak gadisnya berinisal AS (14) menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh FA.

“Ibu korban melaporkan FA atas tuduhan mencabuli anak gadisnya yang masih dibawah umur.” ungkap Ipda Abdul Kadir, Kapolsek Lantari Jaya, Rabu (12/9).

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Dari keterangan ibu korban peristiwa pencabulan yang melibatkan dua sejoli yang diketahui berpacaran itu terjadi pada Senin (10/9) sekitar pukul 20.00 Wita atau jam 8 malam di salah satu bangunan sekolah di kelurahan Aneka Marga.

“Pelaku dan korban janjian pergi ke pasar malam di Desa Marga Jaya. Sebelum sampai di pasar malam, keduanya singgah di sebuah sekolah di kelurahan Aneka Marga,” kata Ipda Abdul Kadir.

Ipda Abdul Kadir melanjutkan, dalam keadaan gelap gulita, pelaku dan korban memadu asmara sekitar 10 menitan. “Tapi tidak sampai berhubungan badan layaknya suami-istri,” bebernya.

Keesokan harinya, lanjut dia, ibu korban melihat tanda merah di leher anak gadisnya. Curiga dengan hal yang menurutnya tak biasa itu, ibu korban pun bertanya pada anak gadisnya.

Merasa terdesak oleh pertanyaan ibunya, AS pun akhirnya mengaku kalau ia dipaksa untuk berciuman dan melakukan gerakan-gerakan seksual lainnya oleh FA. Namun tidak sampai berhubungan badan layaknya suami istri.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan, terkait pelaku dan korban yang masih dibawah umur akan diperlakukan sesuai dengan undang-undang perlindungan anak,” pungkas Ipda Abdul Kadir. (Agus)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU