Pelantikannya Sebagai Gubernur Dipercepat, Ali Mazi: Ingin Cepat Membangun Daerah
Jakarta, LENTERASULTRA.com –Pelantikan gubernur/wakil gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) terpilih dipercepat. Jadwal awalnya akan akan dilaksanakan pada 17 September mendatang. Namun, pekan kemarin beredar kabar kalau pelantikan diundur lagi menjadi 20 September.
Pada Minggu (2/9), informasi terkait pelantikan kembali berubah. Kali ini bukan diundur, melainkan dimajukan. Rencananya, gubernur dan wakil gubernur terpilih Ali Mazi-Lukman Abunawas (AMAN) akan dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara pada Rabu (5/9).
Pasangan terpilih itu dilantik bersamaan dengan gubernur/wakil gubernur terpilih dari delapan provinsi lainnya yaitu Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Papua, Jawa Barat, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah dan Bali.
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Sony Sumarsono mengatakan bahwa jadwal pelantikan tersebut masih akan dirapatkan hari ini, (3/9).
“Masih dalam pembahasan, kepastiannya Senin ini,” tuturnya kepada Lenterasultra.com, Minggu, (2/9) malam.
Sementara itu, Asisten Pribadi Ali Mazi yakni Tahir Kimi mengaku tidak ada persiapan khusus terkait hal ini. Pasalnya pengambilan sumpah jabatan sudah disesuaikan dengan proses undang-undang. Satu hal yang pasti, sambung Tahir, Ali Mazi memang sudah ingin cepat berada di tengah-tengah masyarakat untuk membangun Bumi Anoa tersebut.
“Beliau ingin segera mewujudkan program pembangunan yang pernah digaungkan pada saat kampanye. Nah pasca pelantikan nanti, hal ini akan diwujudkan secara nyata,” tuntasnya.
Untuk diketahui, AMAN menang telak mengalahkan dua rivalnya dalam Pagelaran Pilgub Sultra 2018 kemarin dengan perolehan suara 495.880 atau 43,68% dari total suara sah. Kemenangan AMAN ini sempat digugat ke MK oleh rivalnya Rusda Mahmud-LM Sjafei Kahar.
Sayangnya sidang tersebut hanya digelar sampai 3 kali. Di sidang ke tiga dengan agenda putusan sela, Hakim yang dipimpin oleh Anwar Usman itu memutuskan untuk tidak dapat menerima permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) yang diajukan oleh Rusda Mahmud-LM Sjafei Kahar.
Dalam putusannya MK menjelaskan berdasarkan hasil rekapitulasi Pilgub Sultra, pihak Terkait yakni pasangan Ali Mazi-Lukman Abunawas memperoleh 495.880 suara dan Pemohon yakni Rusda Mahmud–Sjafei Kahar memperoleh 358.537 suara yang apabila dikalkulasikan maka selisih suara antara pihak terkait dengan pemohon adalah 495.880-358.537= 137.343 (setara dengan 12%).
Dengan demikian, selisih suara antara pemohon dengan pihak terkait melebihi ketentuan sebagaimana termaktub dalam Pasal 158 UU 10 Tahun 2016 dan PMK Nomor 5 Tahun 2017.(Rere)