Pria Mubar Ditangkap Usai Lakukan Aksi Pelecehan Seksual
Mubar,Lenterasultra.Com-NS alias CA tak bisa berbuat banyak. Lelaki yang tercatat tinggal di Desa Barakka Kecamatan Tiworo Selatan Muna Barat (Mubar) ini, diamankan aparat Polsek Tikep usai melakukan aksi pelecahan seksual terhadap YN yang masih berumur 14 tahun. NS terpaksa bakal diganjar hukuman 15 tahun penjara sesuai dengan perbuatan tak wajar dilakukan di lapangan sepak bola.
Perbuatan NS yang kesehariannya bekerja sebagai tani tambak ini, dilaporkan korban dan keluarganya usai menceritakan kejadian yang dialaminya. Saat itu, ABG yang berstatus sebagai pelajar ini, nonton pertandingan bola gotong yang berlangsung Minggu (12/8) sore hari. Banyaknya penonton, membuat lokasi itu berdesak-desakan. Maklum, dilapangan sepak bola Desa Kasimpa Jaya kecamatan Tiworo Selatan ramai dikunjungi para penonton.
Saat itu, ABG yang tinggal di Desa Sangia Tiworo kecamatan yang sama, nonton bersama rekan sejawatnya saudari AG. Karena, kondisinya banyak penonton, laki-laki maupun perempuan berkelindan menjadi satu menyaksikan jalannya pertandingan bola gotong. YN sangat serius menonton. Ia tak tahu menahu, jika dibelakangnya, ada sosok lelaki durjana yang juga ikut nonton.
Tak tahu bagaimana ceritanya, menjelang senja pukul 17.50 Wita, tiba-tiba pemuda asal Barakka ini, nalarnya berubah jadi mesum, saat YN berada tepat didepannya. Pemuda berusia 19 tahun itu, lantas menjalankan aksinya. Sembari menonton, tangan NS juga ikut nakal.
Tak mau kehilangan momen, NS langsung memegang bokong kanan YN. Tak hanya itu, lelaki itu juga meremasnya dengan penuh gairah . Spontan saja, YN kaget dengan kejadian itu. Disangkanya, siapa yang melakukan aksi tak senonoh itu, YN menoleh kebelakangan. Ternyata, ada lelaki yang juga ikut nonton dan tepat berada dibelakangnya. Dengan muka memerah YN tak banyak bicara. NS pun yang telah berstatus tersangka itu, bergeser menghampirinya dan berdiri tepat disamping kanannya.
Rasa takut dan kwatir memuncak dibenak YN. Bersama temannya AG yang berada disamping kirinya, lantas memilih pulang. Tak mau dipermalukan, YN menceritakan kejadian itu pada keluarganya S. Tak terima, bersama korban, keluarga mendatangi polsek setempat, keesokan harinya pukul 21.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Fitrayadi mengaku, pihaknya sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan barang bukti 1 lembar, baju bola warna biru dan 1 lembar celana bola warna biru. “Pelakunya sudah ditahan,” akui Iptu Fitrayadi yang dihubungi via whatshappnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Kolut ini menjelaskan, perbuatan itu masuk tindak pindana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Sebagaimana mana dimaksud dalam pasal 82 Ayat (1) Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Subs Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak. “Ancamannya 15 tahun penjara” tandas mantan perwira Polda Sultra ini. (ery)