Penyuap ADP-Asrun Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin

441
Direktur PT HBN Hasmun Hamzah berkonsultasi dengan pengacaranya usai mendengar pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu.

Jakarta,  LENTERASULTRA.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Bos PT Sarana Bangun Nusantara (SBN), Hasmun Hamzah ke lembaga permasyarakatan (lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Eksekusi dilakukan setelah putusan hukum terhadap Hasmun sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht. Hal ini lantaran Hasmun maupun Jaksa KPK tidak melakukan upaya banding dan menerima putusan hakim.

“Eksekusi terhadap Hasmun sudah kami lakukan kemarin,” tutur Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, (8/8). Hasmun merupakan penyuap Walikota Kendari non-aktif, Adriatma Dwi Putra (ADP) dan ayahnya Asrun. Ia dinyatakan terbukti menyuap keduanya sebanyak Rp 6,79 miliar oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Uang tersebut diberikan secara bertahap. Rinciannya uang yang Rp 4 miliar diberikan kepada Asrun melalui Fatmawaty Faqih pada 15 Juni dan 30 Agustus 2017. Saat itu Asrun masih menjabat sebagai Wali Kota Kendari. Sedangkan uang yang Rp 2,79 miliar diberikan kepada ADP melalui Fatmawati Faqih pada 26 Februari 2018. Saat itu jabatan Wali Kota Kendari sudah beralih ke ADP.

Menurut Hakim, uang sebanyak Rp 4 miliar karena perusahaannya telah memenangkan proyek multi years pembangunan Gedung Kantor DPRD Kota Kendari tahun 2014-2017 dan pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk ujung Kendari Beach tahun 2014-2017. Sedangkan uang Rp 2,79 miliar diberikan karena PT SBN telah memenangkan pekerjaan multi years pembangunan jalan Bungkutoko Kendari New Port Tahun 2018-2020.

Masih kata Hakim, uang sebanyak Rp 2,79 Miliar itu diberikan oleh Hasmun karena adanya permintaan dari ADP agar terdakwa membantu biaya kampanye ayahnya. Permintaan tersebut menggunakan kode “Biaya Politik Tinggi” dan diucapkan di rumah jabatannya. Saat itu Asrun memang sedang mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur Sultra. Ia berpasangan dengan Hugua dan diusung oleh PAN, PDIP, Gerindra, Hanura, dan PKS.

Atas dasar itu, Majelis hakim yang tediri dari Hariono, Muhammad Sirad, Bambang Hermanto, Hugo, dan Mubammad Idris M Amin itu sepakat untuk menjatuhkan putusan berupa penjara 2 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Dengan demikian Hasmun akan menjalani masa hukuman di lapas sukamiskin selama itu.(Rere)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU