Sidang Putusan Sela 9 Agustus, MK Pilih Argumen KPU atau Rusda-Sjafei?
LENTERASULTRA.com – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menentukan nasib perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara (Pilgub Sultra) yang diajukan Rusda Mahmud-LM Sjafei Kahar pada Rabu, (9/8) mendatang. Pasalnya pada hari itu majelis hakim yang terdiri dari Anwar Usman, I Dewa Gede Palguna, dan Wahuddin Adams akan mengeluarkan putusan sela (dismisal). Dalam putusan tersebut, mereka akan menjelaskan apakah perkara ini memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian lebih lanjut atau tidak.
Komisioner KPU Sultra, Iwan Rompo mengaku tidak ada persiapan khusus menjelang sidang nanti, paling hanya akan duduk manis mendengarkan putusan sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim. Sebab pada prinsipnya pihaknya siap mendengar apapun yang diputuskan oleh majelis hakim nanti.
“Pada prinsipnya kami siap mendengar putusan sela hakim,” tutur Iwan saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh Lenterasultra.com, Kamis, (2/8).
Saat disinggung apakah ia yakin bahwa Majelis Hakim akan lebih memilih argumentasinya dan Bawaslu ketimbang Raisa? Ia mengaku enggan berangan-angan. Satu hal yang pasti, sambung Iwan, KPU Sultra sudah mengerjakan tugasnya sesuai perundang-undangan.
Sementara itu saat dihubungi secara terpisah, Andre Darmawan, Kuasa Hukum Rusda-Sjafei mengatakan siap mendengar putusan sela majelis hakim yang akan dibacakan pada (9/7) mendatang nanti. Ia menyebut pihaknya akan menghormati apapun putusan sela yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim.
Untuk diketahui sidang PHP Pilgub Sultra di MK telah berjalan dua tahap. Tahap pertama sidang awal dengan agenda pembacaan permohonan pada Kamis, (26/7). Sedangkan sidang tahap kedua beragendakan jawaban pihak termohon pada Selasa, (31/7) kemarin.
Dalam sidang tahap kedua, KPU dan Bawaslu menjawab satu per satu dalil yang dipersoalkan. Secara umum Baron Harahap, Kuasa Hukum KPU Sultra menyebut bahwa dalil permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum Raisa sangat mengada-ngada.
Salah satu dalil yang disebut mengada-ngada adalah soal adanya perlakuan khusus KPU terhadap pasangan Ali Mazi-Abdul Nawas (AMAN). Persoalan khusus yang dimaksud adalah terkait keterlambatan memasukan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) namun tetap diakomodir oleh KPU.
Menurut Baron, paslon AMAN datang ke KPU menyerahkan LPPDK pada 24 Juni 2018 pukul 17.38 Wita. Ini artinya pihak AMAN menyerahkan LPPDK dengan tepat waktu tidak seperti yang dituduhkan oleh Paslon dengan jargon Raisa itu.
“Hal itu bukan tanpa bukti, semua ada buktinya dan sudah kami lampirkan dalam persidanngan,” tutup Baron. (Rere)