Kajari Muna Pindah ke Jatim, Skandal DAK Muna Tutup Buku?
Muna,Lenterasultra.Com-Langkah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna Badrut Tamam mengungkap skandal korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Muna 2015 silam, masih menyisahkan persoalan serius. Waktu satu tahun tujuh bulan lebih, mega korupsi yang ditelusuri korps adhyaksa dibawa kendalinya, hanya mampu diungkap pada level penetapan tersangka saja. Meski, kerugian negara juga telah diumbar jaksa kawakan mencapai Rp 40 miliar. Namun aroma skandal DAK tak kunjung sampai dilimpahkan di Tipikor untuk disidangkan.
Pasca penetapan tersangka Ratna Ningsih CS tahun 2017 lalu, alih-alih memperjelas kerugian negara dari pihak BPKP, malah anak buah HM Prasetyo itu, pindah ke Jawa Timur (Jatim) mengisi posisi yang sama sebagai Kejari Bangkalan. Kabarnya, Badrut telah resmi dilantik sebagai nahkoda baru korps adhyaksa Bangkalan. “Pak Kajari pindah tugas. Sertijab tanggal 7 atau 9 Agustus lalu,” terang Kasi Intel Kejari Muna, Ld Abdul Sofyan, Rabu (1/8) sembari mengaku, jabatannya bakal diganti dari Kajari di daerah Sumatra.
Lantas, bagaimana penyidikan kasus DAK selanjutnya? Berdasarkan pengakuan pria berdarah Wakatobi ini, kasus DAK tetap masih berlanjut. Tim penyidik juga tetap masih solid. Apalagi, dengan adanya pimpinan baru, sudah pasti, ada energi baru lagi. “Kita tetap usut. Karena ada tenaga baru lagi,” katanya.
Terkait “tutup buku” skandal DAK, lanjut Sofyan, bisa saja di SP3 kan. Sepanjang, itu memenuhi syarat pemberhentian kasus tersebut. “Tinggal dilihat saja,” tambahnya.
Perjalanan pengungkapan kasus ini, sebenarnya menimbulkan tanda tanya. Apakah, kasus ini mencuat lantaran ada tendensi politik untuk menjerat birokrat kala itu atau memang murni ada yang janggal. Akan tetapi, hingga saat ini pasca penetapan tersangka, BPKP juga belum mengeluarkan audit resmi hasil kerugian negera. Padahal, sudah menelan waktu setengah tahun lebih permintaan jaksa di Muna terhadap BPKP, untuk mengeluarkan audit resminya. Tapi, hal itu belum juga dipenuhi.
Kendatipun demikian, Sofyan juga membantah tudingan jika pengungkapan DAK berangkat dari tendensi politik. Melainkan, murni ada yang salah. “Makanya, nanti dibuktikan penjabaran aturannya, apakah sudah sesuia atau belum,” pungkas Sofyan. (ery)