KPK Kabulkan Permohonan Hasmun Hamzah Menjadi Justice Collaborator
Jakarta, Lenterasultra.com-Sidang perkara dugaan suap dengan tersangka Hasmun Hamzah sudah digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Selatan. Dalam sidang tersebut, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut petinggi PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan hukuman terhadap Hasmun Hamzah ini, masuk dalam kategori ringan. Namun jaksa KPK bukan tanpa alasan melakukan hal itu. Tuntutan ringan diberikan karena Jaksa KPK telah mengabulkan permohonan Hasmun Hamzah untuk menjadi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum atau justice collaborator (JC).
Hasmun ditetapkan sebagai JC berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1118 Tahun 2018 tertanggal 11 Juli 2018. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, seseorang bisa dinyatakan sebagai JC apabila mengakui kejahatannya, bukan pelaku utama, bersedia membantu membongkar kasus atau aktor yang lebih besar. Lantas kasus dan aktor yang lebih besar mana yang dibongkar oleh Hasmun?
“Aktor lainnya itu ya Walikotanya pak Asrun dan pak ADP. Sementara kasus yang akan di bongkar, sudah kami kantongi dan sudah diungkap dalam berkas tuntutan. Tinggal menunggu waktu yang tepat untuk diungkap,” tutur Jaksa Kiki Ahmad Yani, di PN Jakarta Pusat.
Sementara itu ditemui secara terpisah, kuasa hukum Hasmun Hamzah, Rini Ariani mengaku berterimakasih karena telah mengabulkan permohonan JC kliennya.
“Kami berterimakasih kepada KPK, kami di sini memang tidak menutup-nutupi apapun, kami hanya menyampaikan faktanya saja,” kata Rini. (rere)