Hukuman Diperberat, Nur Alam Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

665
Mantan Gubernur Sultra, Nur Alam saat mulai memasuki ruang sidang vonis, selepas magrib, 28 Maret 2018.

Jakarta, Lenterasultra.com-Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak hanya memutus dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap vonis Nur Alam. Pengadilan tingkat banding ini juga memperberat hukuman mantan gubernur Sulawesi Tenggara itu, dari 12 tahun menjadi 15 tahun penjara. Meski begitu, bukan berarti perjuangan kubu mantan ketua DPD PAN Sultra itu berakhir.

Upaya mencari keadilan sepertinya akan terus dilakukan Nur Alam. Pasalnya, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat yang bernomor 123/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst ini, dinilai pihak Nur Alam sangat mengecewakan. “Kami sangat kecewa dengan putusan di tingkat banding ini. Putusan tersebut tidak objektif dan tidak mencerminkan rasa keadilan,”  kata Didi Supriyanto, kasa Hukum Nur Alam, Didi Supriyanto, kepada wartawan lenterasultra.com biro Jakarta, Rabu, (19/7).

Oleh karena itu Didi Supriyanto mengaku akan mempelajari kemungkinan opsi kasasi ke tingkat MA (Mahkamah Agung). Sebab dia menilai, putusan tersebut tidak lagi mempertimbangkan memori banding yang mereka ajukan.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Ditanya kapan kasasi ke tingkat MA akan diajukan? Didi mengaku belum dapat memastikannya, sebab ia bersama tim akan mempelajari terlebih dahulu isi dari putusan tersebut. “Soalnya kamikan baru mendapatkan pemberitahuannya saja,” sambungnya.

Diketahui 28 Maret 2018 lalu, Nur Alam dijatuhi vonis 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, Nur Alam juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebanyak Rp 2,1 Miliar dan pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman.

Tak terima dengan putusan tersebut, suami dari Aggota DPR RI Komisi IX itu pun memutuskan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Harapannya tentu mendapatkan hukuman bebas atau setidaknya dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya.

Namun bukannya mendapat keringanan, hukuman terhadap mantan orang nomor satu di Bumi Anoa itu malah diperberat. Majelis Hakim yang beranggotakan Elang Prakoso Wibowo, M.Zubaidi Rahmat, I Nyoman Adi Juliasa, Reny Haida Ilham Malik dan Lafat Akbar itu memutuskan agar Nur Alam dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 Miliar subsider selama 6 bulan. Nur Alam juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun sejak Nur Alam selesai menjalani hukuman. Selain itu, Nur Alam juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,78 Miliar. (Rere)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU