Diawali Bercanda, Bocah di Parigi Muna Malah Tewas Ditusuk Rekannya

639
FD tak berkutik saat diciduk aparat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, menghilangkan nyawa orang lain. (Muhammad Ery)

Raha, Lenterasultra.com-Bersenda gurau adalah hal lumrah yang sering dilakoni anak-anak saat bermain. Sayangnya, tidak semua anak mampu mengontrol emosinya saat bercengkerama dengan temannya. Akhirnya, bukan hanya ketersinggungan, nyawapun menjadi taruhannya. Seperti yang dialami La Arsyad Bin La Ullah. Bocah berusia 10 tahun itu tewas ditangan teman mainnya, FD.

Aksi penikaman itu terjadi di Kelurahan Walanbonewite Kecamatan Parigi Kabupaten Muna. Mulanya, Rabu (4/7) sekira pukul 09.30 Wita, bocah bernama Arsyad sedang bermain bersama teman-temannya termasuk FD, di pinggir jalan poros Raha-Wamengkoli tepatnya dipedagang buah nanas. Saat bermain mereka sambil mencuci piring. Kala bermain, FD mendorong bocah yang berusia 10 tahun itu hingga terjatuh. Tak ditahu sebabnya, Arsyad pun menyiram FD dengan air.

Dianggap diremehkan oleh seorang bocah, FD yang usianya lebih tua dan sudah duduk di bangku SMA itu, seketika marah. Ia lantas menampar wajah kiri Arsyad menggunakan tangan kanannya. Arsyad tak melawan. FD pun leluasa murka hingga emosinya mengalahkan nalarnya. FD kalap, pisau yang digenggam di tangan kirinya, ditancapkan di dada sebelah kanan Arsyad. Darah langsung bercucuran.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Saat itu juga Arsyad dilarikan di Puskesmas Wakumoro. Naas, belum juga sampai, Arsyad menghembuskan nafas terakhirnya. Tak butuh waktu lama, aparat kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kelurahan yang sama dan ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka, langsung digelandang di Mapolres Muna, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Motif pembunuhan tersebut, hanya kesalahpahaman saat sedang bermain,” kata Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga.

Atas perbuatan tersangka, diduga pelaku melanggar pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. “Karena pelaku juga masih dibawah umur sehingga penyidikannya akan mengacu ke UU. RI. No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tambah Kapolres.

Saat ini, Kapolres Muna sedang berada di rumah duka untuk menghimbau kepada keluarga korban, agar tidak melakukan tindakan balasan. Selain itu, Polsek Parigi melakukan pengamanan mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan. (ery)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU