Pria Setengah Abad “Goyang” Anak Kandungnya Selama Tujuh Tahun
Muna, Lenterasultra.com-Seorang ayah seharusnya menjaga dan mendidik anaknya. Namun hal ini tidak dilakukan oleh DR. Pria 58 tahun ini justru tega mencabuli anak kandungnya sendiri, sebut saja namanya Melati (samaran). Parahnya, aksi bejat DR dilakukan sejak anaknya masih berusia 10 tahun hingga duduk di kelas 2 SMA dan berumur 17 tahun.
Kini ayah bejat yang merupakan warga Motewe, Kelurahan Lasalepa, Kabupaten Muna telah digelendang di sel tahanan Mapolres Muna. Akibat kelakuannya, pelaku terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. “Pelaku telah ditahan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Parentongan Sinaga melalui pesan whatsApp nya, Minggu (24/6).
Setiap beraksi, DR lebih dulu melihat situasi rumah. Begitu istrinya pergi meninggalkan rumah, pria bejat ini langsung melampiaskan birahinya kepada Melati. Aksi seperti ini dilakukan berulang selama tujuh tahun. Bahkan setiap beraksi, DR kerap mengancam akan membunuh anaknya, jika tidak mau melayani libidonya. Dengan tekanan seperti itu, membuat Melati terpaksa harus mengikuti kemauan ayahnya itu.
Tidak tahan dengan perbuatan bejat ayahnya, Melati memilih kabur dari rumah. Minggatnya, perempuan yang kini berusia 17 tahun ini sempat membuat ibunya dan pihak keluarga panik. Begitu juga dengan DR. Karena tidak ditemukan, DR bahkan mengajak istrinya untuk mendatangi Polres Muna guna melaporkan hilangnya Melati. Namun begitu sampai di depan Polres, DR tiba-tiba membatalkan rencannya dan beralasan akan mencari anaknya di rumah keluarganya.
Keberadaan Melati akhirnya diketahui. Dia berada di Kendari. Pihak keluarga kemudian menjemputnya. Saat Melati ditemukan, dia menceritakan alasannya meninggalkan rumah. Menurut Melati, ia melarikan diri karena dia tidak tahan dengan perbuatan bejat ayahnya yang kerap melakukan perbuatan tidak senonoh terhadapnya. Mendengar pengakuan Melati, pihak keluarga tidak tinggal diam. Mereka memilih mengadukan perbuatan bejat DR di Polres Muna.
Minggu (24/6), DR akhirnya dibekuk polisi. Dihadapan penyidik, pria 58 tahun ini mengakui telah mencabuli anaknya sejak tahun 2011 silam. Perbuatan itu dia lakukan karena DR tergoda dengan kemolekan tubuh anaknya sendiri.
Akibat perbuatan bejatnya itu, DR dijerat pasal 81 Ayat (3) dan ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (yadhi)