Dir Otda Kemendagri : ASN Tak Netral Dalam Pilkada Harus Disanksi

529
Dirjen Otda, Soni Sumarsono (tengah) saat konferensi pers penguatan penjabat kepala daerah dalam menyukseskan pilkada serentak 2018. (Rere)

LENTERASULTRA.com – Penjabat Kepala Daerah diminta untuk mengonsolidasikan ASN agar senantiasa menjunjung netralitas dalam Pilkada. Bahkan, para pimpinan wilayah diminta untuk tidak segan-segan menegakkan sanksi tegas jika ada yang melanggar. Pasalnya penjabat kepala daerah harus menciptakan suasana politik lokal yang damai (peace building) dan gembira dalam melangsungkan pesta demokrasi Pilkada. Hal itu disampaikan oleh Direktur Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Soni Sumarsono dalam Konferensi Pers di kantornya Jalan Merdeka Utara Jakarta Pusat, Rabu, (21/6).

Kata Soni, penjabat kepala daerah juga harus memastikan agar penyelenggaraan segenap urusan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan baik di tengah kontestasi Pilkada serentak 2018. Kemudian penjabat daerah juga harus membangun kehidupan demokrasi dengan bekerjasama dengan instansi terkait sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kedewasaan politik masyarakat yang pada akhirnya berkolerasi dengan tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilihan.

“Penjabat Kepala Daerah juga harus memastikan dukungan kepada penyelenggara Pilkada baik secara teknis dan oprasional terkait data kependudukan dan proses klarifikasi faktual serta menjamin dan memfasilitasi kelancaran alokasi anggaran yang telah disepakati dalam NPHD,” tutur Soni.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Oleh karena itu, sambung Soni, penjabat kepala daerah harus membangun sinergi dengan aparat keamanan untuk menciptakan kondisi yang kondusif di masyarakat. Tak hanya itu, penjabat daerah juga diharuskan mengintenskan koordinasi dan kerjasama dengan seluruh pihak di daerah. Seperti tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, LSM, pers, dan elemen masyarakat lainnya.

“Hal ini karena penjabat kepala daerah mempunyai peran strategis dan perlu senantiasa dikuatkan dalam penyelenggaraan Pilkada serta untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah,” ucap Soni.

Lebih jauh Soni menjelaskan bahwa penjabat kepala daerah mempunyai tugas dan kewenangan yang sama dengan kepala daerah deginitif dalam melaksanakan tugasnya. Namun ada empat hal yang dikecualikan yaitu melakukan mutasi pegawai, membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

“Namun larangan tersebut tetap dapat dilakukan sepanjang mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri seperti yang tercantim dalam Pasal 132A PP Nomor 49 tahun 2008,” kata Soni.

Seperti diketahui, saat ini Provinsi Sultra dipimpin oleh PJ Teguh Satya Budi, Kota Baubau dipimpin oleh
PJ Hado Hasina, Kabupaten Konawe dipimpin oleh PJ Tasman Taewa, dan Kabupaten Kolaka dipimpin oleh PJ Masmuddin. Hal ini lantaran di Bumi anoa itu sendiri akan ada penyelenggaraan Pilgub Sultra, Pilwali Baubau, Pilbup Kolaka dan Pilkab Konawe. Karena adanya penyelenggaraan pesta demokrasi ini terdapat kekosongan jabatan kepala daerah. Sehingga mesti dilakukan pengisian baik menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt), Pejabat Sementara (Pjs), dan atau Penjabat (Pj) agar penyelenggaraan pemerintah daerah tetap berlangsung. (Rere)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU