Bendahara Dinas Kesehatan Konawe Terjaring OTT Saber Pungli

1,002
Kasat Reskrim Polres Konawe/Ketua tim saber pungli Polres Konawe Iptu Rachnat Zam Zam, SH (Foto FB Racmat Zam Zam)

Konawe, Lenterasultra.com-Banyaknya pejabat daerah di Sulawesi Tenggara yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ternyata tidak membuat jera para pelakunya. Pejabat hingga pengola keuangan di Bumi Anoa ini, masih ada saja yang tertangkap aparat penegak hukum karena tersangkut dugaan korupsi.

Kamis (8/6), ada lagi warga Sultra yang terjaring OTT. Namanya berinisial MH. Dia adalah bendahara pengeluaran di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Konawe. MH terjaring OTT dari Tim Saber pungli Polres Konawe. Dari tangan MH, tim saber pungli mengamankan uang tunai sekitar Rp 7,6 juta yang diduga hasil pungutan liar dari beberapa puskesmas di wilayah itu.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Ketua Tim Saber Pungli Polres Konawe, Iptu Rachmat Zam Zam mengatakan, OTT terhadap bendahara pengeluaran Dinkes  Konawe dilakukan setelah tim saber pungli menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pungli MH.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti. Tim saber pungli kemudian melakukan pemantauan terhadap MH. Begitu cukup bukti, MH langsung di OTT di ruang kerjanya.
Dalam OTT itu, timnya mengamankan uang tunai dengan pecahan Rp 100 ribu, 50 ribu dan 10 ribu, dengan total sekitar Rp 7,6 juta. Uang tersebut diduga hasil pungli  dana akreditasi dan bantuan operional kesehatan (BOK) dari beberapa puskesmas.

“Iya memang ada OTT pungli dana BOK yang kami lakukan terhadap bendahara Dinas Kesehatan Konawe,” kata Rachmat Zam Zam, Kasat Reskrim Polres Konawe, Jumat (8/6) tadi malam.  Mantan kepala Kesatuan Polisi Pengamanan Pantai (KPPP) Pelabuhan Kendari ini menambahkan, usai diamankan bersama barang buktinya, MH kemudian digiring di Polres Konawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif.

Bendahara Dinkes Konawe ini di jerat dengan pasal 12 huruf e, UU RI No 20 Tahun 2001, perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. “MH diancam kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ungkap mantan Kapolsek Tinanggea ini. (Yadhi)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU