Kepala BPKAD Kota Baubau Diperiksa Jaksa

1,294
Kepala BPKAD Kota Baubau, Abdul Fatar, saat diwawancara sejumlah media usai menghadiri pemeriksaan di Kejari Baubau

Baubau-Lenterasultra.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau ternyata tengah mengusut dugaan penyimpangan proyek pembangunan gedung Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat tahun 2015 lalu. Tidak main-main, aparat penegak hukum dari korps adhiyaksa itu, telah memeriksa delapan orang saksi dalam perkara tersebut.

Senin (4/6) giliran Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset dan Pendapatan Daerah (BPKAD) Kota Baubau, Abdul Fatar yang dimintai keterangannya. Dengan berpakaian dinas,  Fatar datang di kantor Kejari Baubau sekitar pukul 10.00 wita. Dia diperiksa di ruangan Pidana Khusus (Pidsus) dan baru keluar sekitar pukul 13.30 wita.

Saat dicegat wartawan usai berada didalam ruangan Pidsus selama tiga jam setengah, Abdul Fatar membantah jika keberadaannya di korps adhiyaksa itu, untuk menghadiri pemeriksaan terkait proyek gedung Bappeda  2015 lalu. Fatar mengaku, dia muncul di Kejari Baubau, hanya untuk bersilaturahmi dengan personil di lembaga itu. “Belum lama juga saya datang, dan saya ke Kejari Baubau hanya untuk silaturahmi saja,” katanya.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Sementara Kasi Pidsus KejarI Baubau, La Ode Rubiani mengatakan, kehadiran kepala BPKAD itu, untuk mengkonfirmasi apakah ada atau tidaknya, uang denda keterlambatan dan jaminan pelaksanaan proyek gedung Bappeda yang menelan APBD kurang lebih Rp 4 miliar itu yang masuk di Instansinya. Dugaan kejaksaan, denda keterlambatan  pengadaan barang dan jasa serta jaminan pelaksanaan di proyek itu belum ditagih dan dibayarkan sampai saat ini.

“Biasanya ada dokumen yang masuk kesana (BPKAD). Itu yang kita konfirmasi,” kata La Ode Rubiani Senin (4/6). Menurut Kasi Pidsus, selain memeriksa Kepala BPKAD, pihaknya sudah memanggil delapan orang saksi dalam penyelidikan gedung Bappeda. Salah satunya adalah mantan Kepala Bappeda Baubau, Asmaun.

“Untuk Asmaun,  kita masih ada agenda pemeriksaan tambahan yang belum terlaksana. Kita juga sudah punya komitmen untuk bersedia dimintai keterangan lagi. Cuma, kita masih menunggu kesempatannya,” sambungnya.

Selain itu, pihaknya akan meminta keterangan pihak Inspektorat sebagai pengawas internal pemerintah daerah. Sebab dari sini nanti akan diketahui apakah ada pemeriksaan internal terhadap denda dan jaminan pelaksanaan itu. (hengki)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU