Kampanye Asrun di Bombana, Dibahas di Pengadilan Tipikor Jakarta
Lenterasultra.com-Banyak fakta persidangan yang terungkap dan dibahas saat sidang kedua, Hasmun Hamzah, terdakwa dugaan suap perkara pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari tahun anggaran 2017-2018 di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.
Mulai ada aliran dana Rp 10,5 Milyar yang masuk di rekening Ade Lukman, salah satu pengusaha konveksi, yang mengerjakan baju kaos kampanye Asrun, sebagai calon gubenur. Persoalan lain yang dibahas dalam sidang yang digelar Rabu pekan lalu adalah, kampanye Asrun di Kabupaten Bombana, yang dilaksanakan sehari sebelum calon gubernur Sultra ini ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani menyinggung kampanye akbar di daerah eks otorita Buton itu, saat menghadirkan Wahyu Ade Pratama Imran sebagai saksi. Ada beberapa hal yang ditanyakan jaksa KPK terhadap ipar ADP ini. Salah satunya adalah, apakah saat kampanye di Bombana, ada bagi-bagi uang atau tidak.
Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani, juga menanyakan apakah Wahyu, Adriatma Dwi Putra, walikota Kendari non aktif dan Kisra Jaya Batarai juga berangkat ke Bombana, pasca mantan calon bupati Kolaka Timur itu, mengambil kardus berisi uang dan memindahkannya ke dalam mobil Kisra Jaya Batarai di sekitar Pura di jalan Wayong.
“Pada saat memindahkan kardus ke mobil yg dibawa oleh Kisra, saudara ingat ga kardusnya apa?,” tanya Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani kepada Ade Wahyu Pratama.
“Saya ga lihat, cuma angkat saja,” jawab Wahyu.
“Keesokan harinya betulkah saudara, ADP, Kisra ikut ke Bombana?,” tanya jaksa Kiki lagi.
“Iya, itu jam 2 siang,” jawab Wahyu.
“Disana ada Fatmawati Faqih?,” tanya Kiki.
“Saya ga lihat beliau,” jawab Wahyu
“Di Bombana ada bagi-bagi uang ga?,” tanya Kiki kembali
“Saya ga lihat,” jawab Wahyu.
Di hadapan ketua majelis hakim, Hariono, jaksa KPK juga mencecar beberapa pertanyaan lain kepada anak mantan Bupati Konsel, Imran itu. Diantaranya, apakah Wahyu menyampaikan pesan kepada Asrun dan melaporkan masalah kardus berisi uang, saat dirinya berada di rumah Asrun, usai memindahkan kardus berisi uang di jalan Wayong.
Pertanyaan itu, dibantah oleh Wahyu. Menurut mantan anggota DPRD Sultra ini, setelah antarkan uang itu, dia memang langsung ke rumah Asrun. Di rumah mantan Walikota Kendari itu, Wahyu hanya membahas masalah kampanye di Bombana. Di kediaman orang tua ADP itu, Wahyu juga tidak pernah menyampaikan pesan apapun termasuk melaporkan kardus yang berisi uang Rp 2,8 Milyar kepada calon gubernur Sultra itu.
Sidang dengan terdakwa Hasmun Hamzah, direkrut utama PT Sarana Bangun Nusantar (SBN) akan kembali di gelar Rabu (6/6) besok di PN Tipikor Jakarta Pusat. Dalam sidang lanjutan itu, jaksa KPK akan menghadirkan lagi beberapa saksi yang mengetahui perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Hasmun Hamzah. (Rere)