Tiga Srikandi Dilantik Jadi Pejabat Eselon Tiga di Disdukcapil Kendari
LENTERASULTRA.com-Tiga jabatan struktural di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kota Kendari dikendalikan wajah wajah baru. Senin (28/5), Plt Walikota, Sulkarnain Kadir, sudah melantik pejabat di tiga posisi itu. Uniknya, ketiga pejabat yang dipercaya menduduki jabatan eselon tiga itu, semuanya adalah wanita.
Tiga srikandi itu adalah Hj. Andi Annisa Achmad, S.P., M.Si dilantik sebagai Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Didukscapil Kota Kendari, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Perencanaan Disdukcapil, Indrawati Malaka, S.P dilantik sebagai Kepala Sub Bagian Perencanaan Disdukcapil Kota Kendari dari jabatan lama Kepala UPTD Pengelola ADM Kependudukan Kecamatan Poasai Disdukcapil Kota Kendari.
Sementara pejabat ketiga yang dilantik adalah Rulyana, SH.M.Si. Dia dipromosikan menjadi Kepala Bidang Pelayanan Disdukcapil. Pelantikan Rulyana cukup menarik karena, sebelum menduduki jabatan eselon tiga, Rulyana merupakan staf bagian Organisasi dan Pemberdayaan Aparatur Sekretariat Kota (Sekot) Kendari.
Usai melantik tiga pejabat eselon tiga di Disdukcapil kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengungkapkan,pelantikan pejabat administrator dan pejabat pengawas Disdukcapil itu merupakan bagian daripada dinamika organisasi dalam rangka peningkatan kapasitas karir Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Pelantikan ini juga dimaksudkan untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik khususnya di bidang administrasi kependudukan,” katanya.
Dia menyebutkan, proses pelantikan telah melalui proses penilaian dan seleksi secara ketat oleh tim, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 76 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di Provinsi serta Kabupaten.
Pengangkatan pejabat struktural itu lanjut Sulkarnain, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor 821.23-73 dan Nomor 821.23/72 dan Nomor 821.24/71 Tahun 2018 tertanggal 9 Januari 2018 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural Disdukcapil Kota Kendari.
“Selanjutnya mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dengan Nomor Surat 821/4253 Otonomi Daerah Tanggal 7 Mei 2018 perihal persetujuan pengisian pejabat administrator dan pejabat pengawas Disdukcapil Kota Kendari,” tegasnya.
Oleh karena itu, Sulkarnain menambahkan, pelantikan tersebut harus dimaknai dari sudut kepentingan organisasi, bukan karena penempatan figur-figur yang bersangkutan pada jenjang atau jabatan tertentu. Ia tegaskan, pertimbangan utama dalam proses promosi tersebut yakni mempertimbangkan kompetensi, pengabdian serta komitmen terhadap tugas serta tanggung jawab kepada bangsa dan negara.
Plt. Walikota Kendari ini juga mengingatkan kepada seluruh jajaran Pemkot Kendari untuk tetap bekerja secara profesional dalam melaksanakan tanggung jawab yang diembannya serta untuk tidak tergoda atau terpengaruh dengan rayuan pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab.
“Yakinlah, kalau bapak ibu sekalian bekerja secara profesional maka pasti mendapatkan apresiasi dan penilaian untuk kemudian diberikan tanggung jawab dan tugas yang lebih besar di waktu-waktu yang akan datang, karena saya kira itu adalah hukum alam yang pasti berlaku,” kata Sulkarnain.
Untuk itu ia berharap kepada para pejabat yang baru dilantik untuk bisa menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. “Pandanglah bahwa setiap tanggung jawab, tugas adalah amanah yang tidak hanya dipertanggung jawabkan di dunia tetapi nanti juga kita akan pertanggung jawabkan di hadapan Dzat Yang Maha Kuasa,” pungkas Sulkarnain. (Isma)