Satu Wanita, Lima Pria Dibekuk Karena Diduga Mencuri Elektronik di Tujuh Kantor di Kolaka
Lenterasultra.com-Maraknya aksi pencurian elektronik (Curnik) di Kabupaten Kolaka selama tiga bulan terakhir, akhirnya terungkap. Tindak pidana ini, diduga dilakukan spesialis kawanan curnik yang terdiri dari satu orang wanita dan lima orang pria yang berdomisili di wilayah setempat.
Mereka adalah SR (19) dan SH (18) warga Kecamatan Tanggetada,
RM (16) penduduk di Lingk III Kecamatan Watubangga, AG (19) warga Kelurahan Tonggoni Kecamatan Pomalaa, serta MF (17) ,penduduk yang diidentifikasi tinghal di BTN Tahoa, Kecamatan Kolaka. Sementara satu-satunya wanita yang diduga terlibat dalam aksi curnik di wilayah Kolaka ini adalah, KS (19) warga di Lingk IV, Kelurahan Anewoi Kecamatan Tanggetada.
Aksi pencurian enam warga Kolaka ini berhasik diungkap personil polisi dari Polsek Watubangga. Dari pengungkapan itu, polisi di bawah komando Iptu Muhammad Arman ini juga sukses mengamankan belasan elektronik seperti televisi, hand phone, infocus dan berbagai jenis elektronik lainnya.
Kapolsek Watubangga, Iptu Muhammad Arman mengatakan, enam terduga pelaku curnik itu, diamankan Selasa (22/5) lalu. Pengungkapan kasus ini bermula dari tertangkapnya SR, usai mencuri di salah satu rumah warga di Watubangga. “Saat beraksi SR ditangkap warga hingga nyaris dihakimi warga sekitar. SR kemudian diserahkan ke polisi,” kata Kapolsek, Minggu (27/5), kemarin.
Tertangkapnya SR kemudian dikembangkan polisi untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi di Polsek Watubangga berhasil mengungkap tujuh kasus pencurian elektronik di tujuh lokasi berbeda yang diduga dilakukan enam warga Kolaka itu.
Tujuh lokasi pencurian itu rinci Iptu Muhammad Arman adalah, SMA 1 Watubangga, SMK Swasta Trijaya Sakti, Kantor Kelurahan Anewoi kec.Tanggetada, SMPN 1 Tanggetada, SDN 1 Anewoi, Konter HP/servis Trans Nelayan serta salah satu rumah warga.
Di tujuh lokasi ini, berbagai elektronik berhasil diamankan. Dalam beraksi, mereka masuk dengan cara mencungkil jendela. “Kini keenam warga Kolaka itu, sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Watubangga,” ungkap Arman. (yadhi)