Terima Hadiah Rp 409 Juta, Bupati Busel Resmi Jadi Tersangka
LENTERASULTRA.com – Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara hingga total lebih dari 24 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya menetapkan Bupati Buton Selatan; Agus Faisal Hidayat dan Kontraktor Tonny Kongres alias Acucu sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Kesimpulan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan yang didampingi Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah dalam konferensi pers mengenai kegiatan operasi komisi anti rasuah itu di Kota Baubau yang ternyata dilakukan sejak Selasa, (22/5).
Dari penjelasan Basaria diketahui bahwa barang bukti operasi ini totalnya adalah Rp 409 juta. Duit itu berasal dari setoran Tony Kongres yang memenangkan proyek-proyek pekerjaan pemerintah Kabupaten Buton.
“Benar salah satu proyeknya adalah proyek Rehabilitasi Rumah Jabatan (Rujab) Wakil Bupati Buton lanjutan tahap III senilai Rp 2,9 Miliar,” tutur Basaria dalam Konferensi Pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (24/5) malam.
Uang sebanyak Rp 409 juta itu diantaranya pecahan Rp 10.000 dengan nilai total Rp 10 juta dan sisanya pecahan Rp. 50.000 dan 100.000. Adapun pecahan Rp 10.000 itu atas permintaan dari Agus. Namun belum diketahui pasti peruntukannya.
“Ada uang 50.000 dan 10.000 itu untuk apa, sementara kami belum sampai ke sana hasil pemeriksaannya. Tapi hasil komunikasi permintaan uang pecahan Rp 10.000 ada Rp 10 juta,” ucap Basaria.
Selain menyita uang, tim satgas KPK juga mengamankan buku tabungan Bank BRI atas nama Anastasya dengan penarikan Rp200 juta, catatan proyek di Pemkab Buton Selatan serta alat kampanye milik salah satu pasangan calon gubernur sultra. Paslon yang dimaksud adalah Rusda Mahmud-LM Sjafei Kahar. Sjafei sendiri merupakan ayah dari Agus.
“Memang ditemukan ada beberapa alat kampanye kita ambil contohnya karena kebetulan dana tersebut ditemukan di tempat salah satu konsultan politik tersebut di tempatnya S (Syamsuddin),” kata Basaria.
Atas perbuatannya, Agus Feisal selaku penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Tony Kongres selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Rere)