480 Gram Sabu Gagal Edar Dimusnahkan, Oknum Pegawai Honorer Kota Kendari Ditahan

568
Kepala BNNP Sultra Brigjen Bambang Priyambada (kanan) memperlihatkan barang bukti sabu sebelum dimusnahkan. (Onno)

LENTERASULTRA.com –Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menorehkan prestasi luar biasa diakhir bulan April 2018 lalu. Lembaga yang dipimpin Brigadir jendral (Brigjen) Bambang Priyambada itu, berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 500,88 gram. Kurang lebih dua pekan berada di BNNP Sultra, barang bukti serbuk haram itu akhirnya dimusnahkan di halaman Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari, Senin (14/5) pagi kemarin.

Kapala BNNP Sultra, Brigjen Pol Bambang Priyambada mengatakan, dari 500,88 gram sabu yang diamankan akhir April lalu, yang dimusnahkan hanya 480,88 gram saja. Sisanya sekitar 20 gram, disimpan untuk kepentingan penyidik serta pembuktian dalam persidangan nanti. “Kami pastikan BNN akan transparan dalam hal pemusnahan. Ini penting agar tidak terjadi persepsi liar,” katanya.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Mantan Wakapolda Sultra ini menambahkan,  barang bukti narkoba yang dimusnahkan kemarin, merupakan hasil tangkapan dari salah seorang tersangka berinisial R, pegawai honorer Dinas Kebersihan Kota Kendari. R ditangkap BNN di jalan Mekar Damai, Kota Kendari, Sabtu (21/4) sekitar pukul 21.40 wita.

Saat diamankan, paket sabu itu dikemas dalam 10 kemasan plastik. Barang bukti itu, berasal dari luar daerah Sultra melalui Bandar udara Haluoleo. Rencananya, serbuk haram yang menjadi temuan terbesar BNN sepanjang tahun 2017-2018 ini, akan diedarkan kepada beberapa orang warga yang sudah terdaftar sebagai pemesan. Akibat ulahnya itu, R harus mendekam dalam tahanan BNN Sultra. Oknum pegawai honorer ini terancam pidana 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Pemusnahan barang bukti narkoba itu turut disaksikan R, tersangka yang diduga sebagai pemilik serbuk haram itu. Kehadiran R merupakan salah satu prosedur yang harus dipenuhi guna memastikan status barang bukti. Selain itu, pemusnahan narkoba di RSUD kota Kendari juga dihadiri pejabat dari Kejati, Pengadilan Tinggi, Balai Pengawasan Obat dan Makanan, Pengadilan Negeri Kota Kendari, BNN Kota Kendari serta pejabat dari Direktorat Narkoba Polda Sultra. (Onno)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU