Praperadilan Asrun Ditolak Hakim

688
Hakim tunggal Agus Widodo saat membacakan putusan di sidang praperadilan Asrun terhadap KPK. Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ini memutuskan menolak permohonan Asrun dan menetapkan langkah KPK adalah sah

LENTERASULTRA.com-Selasa (24/4) harusnya jadi perayaan ulang tahun ke 57 yang indah bagi seorang Asrun. Sayangnya, usaha lelaki yang lahir 24 April 1961 untuk menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkannya sebagai tersangka harus mental di depan pengadilan. Permintaannya agar bebas dari sangkaan hukum akhirnya pupus. Tak ada kado indah bagi Calon Gubernur Sultra periode 2018-2023 ini.

Di tangan hakim tunggal Agus Widodo, permintaan Asrun akhirnya dimentahkan dalam sebuah sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/4) sore ini. Hakim Agus Widodo menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Asrun, tersangka suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari TA 2017-2018.

“Mengadili, dalam pokok perkara permohonan pemohon. Membebankan biaya perkara pada pemohon,” kata Agus saat membacakan putusan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menilai, penangkapan, penetapan dan penahanan terhadap tersangka yang dilakukan KPK sudah itu sah dan sesuai prosedur hukum.

Dalam salah satu pertimbangan, hakim tunggal menilai barang bukti yang digunakan oleh KPK dalam menjerat Asrun adalah bukti penerimaan hadiah terkait suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari. Menurut hakim alat bukti tersebut dapat dipergunakan sebagai barang bukti tindak pidana korupsi.

“Menimbang tidak sahnya dua alat bukti yang sah. Dua alat bukti yang sah adalah berupa keterangan saksi, ahli, dan keterangan terdakwa. Alat bukti tindak pidana korupsi juga bisa didapatkan dari orang lain berupa dokumen rekaman serta informasi yang dapat didengarkan atau suatu sarana seperti suara, gambar, data atau akurasi,” kata Agus.

Sementara itu, terkait dalil permohonan Asrun perihal membawa yang tidak sesuai prosedur hukum. Hakim malah berpendapat sama dengan KPK. Menurut hakim, KPK membawa Asrun dengan terlebih dahulu mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprin) nomor/02/DIK 01.02/23/2018 tanggal 28 Februari 2018 yang diteken Direktur Penyidikan.

Dalam surat itu disebutkan, penyidik memerintahkan penyelidik untuk membawa Asrun kepada penyidik yang ada di Kantor KPK di Jakarta untuk didengar keterangannya sebagai sehubungan dengan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka Adriatma Dwi Putra, Walikota Kendari periode 2017-2022 dan Asrun, bersama-sama Fatmawaty Faqih.

Berdasarkan pantauam Lenterasultra.com di lokasi, para kolega dan leluarga yang turut hadir tampak kecewa mendengar putusan itu tak terkecuali Safarullah selaku Kuasa Hukum. “Iya tentu sangat kecewa, karena dinyatakan ada alat buktinya tapi tidak dijelaskan alat buktinya apa,” kata Safarullah ditemui usai sidang. (Rere)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU