Sebut KPK Punya Enam “Kesalahan”, Asrun Yakin Bebas

455
Calon Gubernur Sultra, Asrun saat pertama kali dibawa KPK ke Jakarta, 28 Februari 2018 lalu. Tak terima dengan sikap KPK, Asrun mengajukan praperadilan dan akan diputuskan siang ini

LENTERASULTRA.com-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan memutus sidang praperadilan yang diajukan Asrun, Calon Gubernur Sultra terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/4). Setelah sepekan non stop menggelar persidangan dan adu bukti awal di depan hakim, tim kuasa hukum Asrun amat yakin jika kliennya bisa memenangkan peradilan.

“Kalau dari apa yang terungkap di persidangan. Insya Allah kami yakin atas apa yang kami dalilkan,” tutur Safarullah, kuasa hukum Asrun melalui pesan singkatnya kepada lenterasultra.com di Jakarta, Senin,(23/4). Pengacara handal Sultra itu bukan tanpa alasan menyebut keyakinannya demikian. Ia mengklaim jika KPK punya enam “kesalahan” terhadap kliennya.

Pertama, KPK sudah melakukan upaya paksa terhadap mantan Walikota Kendari dua periode itu saat membawanya dari rumah kediamannya ke Polda Sultra dan selanjutnya ke kantor KPK di Jakarta. “Kedua, tidak Kedua tidak terbukti adanya operasi tangkap tangan (OTT) sesuai keterangan saksi KPK yang bernama Harun Alrasyd. Sebab tidak diketemukan bukti pada saat penggeledahan di rumah Asrun,” tambah Safarullah.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Sekretaris DPD Gerindra Sultra ini menambahkan, hal ketiga yang jadi bukti “kesalahan” KPK adalah tidak memiliki dua bukti permulaan untuk menetapkan Asrun sebagai tersangka. Keempat, bukti yang diajukan oleh termohon (KPK) tidak ada hubungannya dengan Asrun, saat di depan persidangan.

“Kelima, KPK tidak bisa menghadirkan bukti yang berhubungan langsung dengan perkara yang membelit klien kami, padahal KPK sudah ditantang untuk menghadirkan bukti tersebut. Bukti yang dimaksud antara lain rekaman dan handphone,” tandasnya.

Dan yang terakhir, kata Safarullah, pengajuan saksi Harun Alrasyd uang yang Rp 2,8 miliar juga tidak ditemukan. Uang itu baru ditemukan setelah pemohon (Asrun) ditahan kurang lebih 3 s/d 7 hari bahkan itu ditemukan di rumah orang lain. “Itulah dasar kami meyakini bahwa permohonan ini bisa diterima hakim, dan membebaskan klien kami,” tuntas Safarullah.

Sementara itu dihubungi secara terpisah, Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengaku yakin akan memenangkan praperadilan melawan Asrun. Diketahui Selasa, (24/4) besok adalah sidang lanjutan perkara tersebut dengan agenda pembacaan putusan. “Tentu KPK berharap begitu (menang),” ucap Priharsa.

Selama sidang berlangsung pihak Kuasa Hukum maupun pihak KPK masing-masing menghadirkan ahli. Asrun menghadirkan Guru Besar dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Syukri Akub sedangkan KPK menghadirkan Pengajar di Diklat Kejagung, Adnan.(rere)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU