Pegawai Honorer Kota Kendari Tertangkap Bawa Sabu Setengah Kilo

483
BNNP Sultra merilis tangkapan terhadap seorang pengedar Narkoba jenis sabu yang jumlahnya 500 gram

LENTERASULTRA.com-Bekerja sebagai petugas kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari, apalagi dengan status honorer tidak membuat SR bersyukur. Lelaki berusia 22 tahun itu nyambi jadi penjual Narkoba jenis sabu. Jumlahnya pun tak tanggungtanggung, sampai setengah kilogram. Artinya, bila diestimasi, keuntungannya bisa sangat besar andai laku terjual.

Untung saja aksinya cepat tercium aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra. SR lantas diamankan di sebuah tempat di Jalan Mekar Damai, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia Kota Kendari, Sabtu (21/4) sekitar pukul 21.00 wita. “Kami menerima laporan masyarakat akan adanya transaksi Narkoba di sebuah tempat di sekitar THR Kota Kendari,” aku Brigjend Pol Bambang Priyambadha, Kepala BNNP Sultra melalui rilisnnya Senin (23/4).

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Kata Bambang, setelah mendapat laporan itu, tim segera bergerak. Benar saja, tidak lama kemudian datang lelaki dengan menggunakan motor Yamaha Mio Sporty di sekitaran THR. “Tim mengikuti dan melakukan penangkapan, ditangan tersangka ditemukan narkotika jenis sabu yang akan diantar kepada seorang dikemas dalam bungkusan plastik sebanyak 10 bungkus yang dimasukkan ke dalam dus timbangan digital,” tambah Bambang.

Berdasarkan penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 10 sachet plastik yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 500,88 gram, satu unit motor Yamaha Mio sporty warna merah dengan nomor DT 3681 IB, satu buah dus timbangan digital merk balance tempat penyimpanan sabu, satu buah ATM Bank BRI kartu keluarga sejahtera atas nama Asma, satu buah handphone merk Nokia warna biru.

Kini Pelaku telah diamankan di Mako BNNP Sultra dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga penjara seumur hidup atau hukuman mati.(hengki)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU