Berburu Kameko dan Arak, Polres Muna Kumpul 2308 Liter

1,035
Belasan jerigen berisi Kameko dan Arak yang disita aparat Polres Muna

LENTERASULTRA.com-Hukum tetaplah hukum. Kendati sebagian besar masyarakat Muna menggangap Kameko, sebagai bagian dari tradisi dan intens dikonsumsi, tapi minuman kerasi tradisional itu tetaplah terlarang. Penegasan Mabes Polri agar tak boleh ada Miras jelang Ramadan direspon sampai di daerah. Di Muna, hanya beberapa hari operasi, sudah sukses menyita 2308 liter Kameko dan arak.

Ribuan Miras tanpa izin edar resmi itu rincianya, 1029 liter Kameko dan sisanya adalah arak. Dalam penyitaan itu, kabupaten Mubar terbesar dalam hal penguasaan minuman jenis arak. Operasi mencari Miras ini dimulai Sabtu (14/4) pekan lalu. Kapolsek Tikep Ipda Asrun SE bersama lima anak buahnya, melakukan operasi miras tradisional jenis arak.

Nah, di Desa Sangia Tiworo Kecamatan Tiworo Selatan diamankan dua lelaki yang memiliki minuman tersebut. Mereka adalah, La Walaka memiliki 40 jerigen arak dengan kapasitas isi 20 liter, serta Juma menguasai arak 15 jerigen dengan isi 20 liter perjergennya. “Kita sita barang bukti. Kalau pemiliknya diberikan pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan,” kata Kapolsek.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Sementara operasi di Muna Senin (16/4), ada dua pemilik minuman tradisional yang diamankan. Adalah Wa Rima (64) Warga Desa Dana. Perempuan yang hanya menamatkan diri dibangku Sekolah Dasar itu diamankan di jalan poros Warangga. Ditangannya ada, 10 liter berisikan kameko sebanyak dua buah, 3 buah jergen 5 liter kameko, 2 buah jerigen 5 liter berisikan arak, serta 1 buah akua botol ukuran beras berisi kameko.

Di tempat yang sama, juga diamankan Hasna (57) warga jalan Wamelai. Perempuan yang bekerja sebagai ibu rumah tangga ini, terbukti menguasai 4 buah jergen kameko dengan kapasitas 10 liter. Operasi dengan sasaran penertiban miras Ilegal dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Muna, AKP Muhammad Ogen Sairi.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Muna, AKP Samsuddin mengaku, sebenarnya, operasinya dilakukan sejak Januari lalu. Makanya, berkaitan dengan Pilgub pula, untuk tiga wilayah hukum Polres Muna, dilakukan operasi terhadap minuman tradisional.

“Semua polsek terlibat. Baik Muna, Mubar dan Butur. Minuman yang disita adalah ilegal. Tapi, kalau barang buktinya, diamankan dulu, biasanya akhir tahun baru dilakukan pemusnahan,” tutup AKP Samsuddin sembari mengaku, belum ada laporan masuk dari Butur, tapi sementara melaksanakan giat tersebut. (ery)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU