Pelaku Curanmor di Kendari Tertangkap

651
Pencurian Kendaraan
Polisi tangkap pelaku Curanmor di Kendari. Foto: Onno

LENTERASULTRA.com – Irfan alias Ipan alias Alumudin (21) ditangkap petugas dari satuan Reserse dan Kriminal Polres Kendari. Irfan diduga telah melakukan aksi Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di sebuah indekos.

Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaidi membeberkan, Irfan beraksi pada hari Rabu (4/4/2018) sekitar pukul 18.00 Wita. Sasarannya adalah sebuah motor matic jenis Mio GT berwarna hitam dengan Nopol DT 6965 AF milik seorang perempuan bernama Sarnani (18).

“Korban hendak pulang ke kosnya di Lorong Bukit Jaya 2, Jalan Dr Sutomo Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu. Setelah sampai, korban memarkir kendaraanya di parkiran dengan posisi leher motor terkunci. Korban langsung istirahat. Saat itulah pelaku beraksi,” terang Jemi Junaidi, dalam press release di Mako Polres Kendari, Selasa (10/4/2018).

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Saat korban tengah beristrahat, lalu datang pelaku Irfan dan Fadly. Mereka mengambil fotokopy STNK dan surat-surat motor dari balik sadel motor.

“Setelah itu, Fadly memutar stir motor karena posisi motor leher terkunci. Kemudian Fadly mendorong motor keluar dari halaman kos. Irfan ikut membantu Fadly mendorong motor dengan menggunakan kaki sampai kerumah Fadly. Begitu keterangan pelaku,” sambung Jemi.

Setelah mendapat laporan dari korban, polisi segera bertindak. Walhasil, tak butuh waktu lama bagi anggota Satreskrim Polres Kendari untuk menangkap Irfan. Sementara rekannya masih buron.

Dari penangkapan Irfan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor. Atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar pasal 353 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (ONNO)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU