Tim Pemeriksa Kesehatan Calon Anggota KPU Tepis Dugaan Intervensi
LENTERASULTRA.com – Seleksi calon anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab/Kota di Sulawesi Tenggara telah memasuki tahapan tes kesehatan. Sebanyak 180 orang calon anggota KPU yang tersebar di 15 daerah, telah mengikuti 12 tahapan pemeriksaan yang disyaratkan. Tim pemeriksa kesehatan memastikan tidak ada intervensi dalam mengeluarkan hasil pemeriksaan.
Tahapan seleksi kesehatan ini dilakukan berdasarkan pada petunjuk tehnis yang diberikan tim seleksi. Untuk poli saja misalnya, pihak RS menyiapkan 12 poli, mulai dari umum, jantung, interna, saraf, mata, radiologi, gigi, kulit dan kelamin, telinga hidung dan tenggorokan (THT), laboratorium hingga jiwa. Pemeriksaan disetiap poli ini, melibatkan satu hingga tiga dokter umum serta dokter spesialis dengan dibantu satu hingga tiga tenaga perawat.
“Hasil pemeriksaan kesehatan ini akan kami serahkan langsung ke timsel. Namun sebelumnya, kami bersama tim dokter akan menggelar rapat pleno terlebih dahulu, ” kata direktur RS Bahteramas, dr. Yusuf Hamra, kepada wartawan lenterasultra.com di ruang kerjanya.
Dokter spesialis penyakit dalam ini belum memastikan kapan rapat pleno hasil tes kesehatan itu dilaksanakan. Yang pasti, kata dr Yusuf Hamra, begitu seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, pihaknya langsung menginput hasil tesnya.
Dokter Yusuf juga memastikan tidak ada tekanan maupun intervensi terhadap timnya dalam melakukan proses pemeriksaan kesehatan terhadap seluruh calon anggota KPU di 15 Kabupaten dan Kota di Sultra.
“Apapun hasilnya akan diputuskan pun berdasarkan kondisi kesehatan yang bersangkutan,” tegas Yusuf Hamra.
“Kalau dalam penilaian tim, menemukan kesehatan calon tidak memenuhi syarat, maka kami tidak akan mengeluarkan rekomendasi dalam keadaan sehat, ” sambungnya.
Dokter Yusuf memastikan pihaknya akan tegas dan teliti dalam mengeluarkan rekomendasi sehat pada setiap calon anggota KPU. Sebab, orang-orang yang akan ditempatkan di 15 Kabupaten dan kota nanti akan bekerja sebagai pelayan publik selama lima tahun kedepan. Sehingga diharapkan, yang direkomendasikan nanti, bisa bekerja lebih baik selama masa tugasnya. (abhixar)