Tiga Remaja Perempuan di Buton Jadi Otak Curanmor
LENTERASULTRA.com-Meski usianya masih belia, mental MS, PI dan DR sudah rusak. Tiga remaja perempuan asal Buton ini sudah berpikir hal-hal yang melanggar hukum. Begitu punya kesempatan, mereka berkongsi mencuri motor orang lain. Dibantu seorang teman pria, motor itu “dipermak” lalu digadai. Untung cepat ketahuan polisi.
Suatu hari, tepatnya 7 November 2017, MS yang usianya baru 16 tahun bersama PI, yang setahun lebih tua melintas di rumah La Boy, warga di Desa Laburunci, Kecamatan Pasarwajo. Saat itu sudah jelang dini hari. Nah, saat itulah mereka melihat ada motor di depan mereka melihat kuda besi yang tertinggal kunci kontaknya.
Karena kesempatan ada, niat pun muncul. Motor Honda Beat itu mereka bawa kabur. Dua remaja putri berkawan ini selanjutnya ke rumah kawan mereka bermama DR (17) di Kelurahan Wasaga, Kecamatan Pasarwajo. Di tempat itu, motor mereka ubah warnanya dari hitam jadi silver.
Motor itu kemudian mereka pakai beberapa hari sebelum kemudian diubah lagi warnanya oleh rekan pria mereka bernama MR (21). Di tangan MR, motor beat silver itu diganti lagi jadi warna orange lalu dibawa ke Kecamatan Kolisusu, Kabupaten Buton Utara, kemudian kembali merubah warna menjadi warna merah.
“Empat kali berganti warna, selain itu plat motor juga diubah, dari awalnya DT 3452 EG diubah jadi DT 6615 FC, hingga digadai dengan seharga Rp 550 ribu, kepada seseorang yang saat ini masih dalam proses penyelidikan,” jelasnya AKBP Andi Herman, Kapolres Buton, melakui pres rilisnya, Senin (2/4).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka MR berhasil diamankan di Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi pada Senin (19/3) lalu. Setelah hasil pengembangan, pihaknya kembali meringkus MS di Desa Laburunci sehari setelah penangkapan tersangka, kemudian PI ditangkap di Dusun Asa, Desa Banabungi sedangkan DR diamankan di Desa Wasaga.
“Setelah mendapat informasi tersangka MR yang menggadai motor berada di Kabupaten Wakatobi, sehingga melakukan pengejaran dan melakukan penyamaran, sehingga berhasi meringkus tersangka,” tuturnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini keempatnya diamankan di Mapolres Buton. Pelaku MS dan PI dikenakan 363 ayat 1 dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. Sedangkan DR dan MR melanggar pasal 55 ayat 1 dengan ancaman empat tahun penjara.
“Untuk MS yang masih dibawah umur, telah dilakukan pengiriman berkas perkara tahap satu, mengingat penahanan tersangka sangat singkat, sehingga pelaku langsung di serahkan di Kejaksaan Negeri Pasarwajo atau tahap dua. Sementara pelaku lainnya, masih dalam proses tahap satu,” tutupnya.(hengki)