Warga Kendari Dilarang Buang Sampah Siang Hari
LENTERASULTRA.com-Sejak lima bulan terakhir ini, Wahyu selalu tak nyaman melihat tempat pembuangan sampah (TPS) di ujung kompleksnya, di Perumnas Poasia. Jika dulu ia sudah tak lagi melihat tumpukan sampah di TPS itu sekira pukul 8 pagi, karena terangkut sejak pagi buta, kini pemandangan itu tak pernah lagi ia saksikan.
“Kadang-kadang sudah siang sekali baru diangkut petugas. Kalau kita melintas ke kantor, biasanya sudah memenuhi sebagian badan jalan. Waktu masih almarhum Tin Farida jadi pimpinannya instansi urusan sampah, seingat saya tidak seperti ini. Pagi-lagi sekali sudah terangkut semua di TPS,” kenang Wahyu, pegawai Pemprov Sultra yang tinggal di Anduonohu.
Kini, instansi urusan sampah sudah dikendalikan Muh Nur Razak, tepatnya sebagai PLt Kadis di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK). Ia menyesalkan karena armada pengangkut sampah kini selalu bekerja sampai siang karena masyarakat yang dianggap membuang sampah saat sudah siang. “Padahal, jadwal buang sampah itu kan hanya dari pukul 16.00 sampai pukul 05.00,” kata Nur Razak.
Menurutnya, armada pengangkut sampah sudah bergerak menuju semua TPS setelah subuh. Karena warga tidak membuang sampah saat malam, tumpukannya tentu masih ada ketika siang. “Warga kita belum patuh. Mestinya tidak boleh buang sampah siang hari, harusnya malam saja biar tidak repot petugas,” tukas pengganti posisi mendiang Tin Farida ini.
Gara-gara masih banyak warga membuang setelah jam 9 pagi sehingga itu yang menyebabkan jadi kelihatan kotor. Katanya, petugas kebersihan tugasnya hanya mengangkut sampah dari TPS ke TPA. Mengingat kendalanya juga armada pengangkut yang masih kurang sehingga tidak memungkinkan harus menunggu dan mengambil dari satu per satu TPS. Sebab itu akan memakan waktu yang cukup lama.
“Mayoritas masyarakat masih banyak jadwal pembuangan sampahnya tidak tepat waktu. Faktanya, kalau kita jalan-jalan diwaktu pagi, kita dapat melihat kota masih bersih, begitupun dengan seluruh TPS. Tapi tunggu, diwaktu siang hari kotor kembali karena ada lagi yang membuang diwaktu siang padahal sudah dilarang,” ucap Razak.
Untuk itu, tambahnya, penegakkan Perda tentang jadwal pembuangan sampah mulai dilakukan. “Soal larangan buang sampah disiang hari sudah banyak kita sosialisasikan. Baik melalui RT/RW, Dasa Wisma sampai dengan pemasangan stiker-stuker. Namun belum maksimal tetap saja banyak yang langgar,” sesalnya.
Untuk mengantisipasi itu, katanya, petugas kebersihan terpaksa harus menyesuaikan. Selain itu, melakukan pengangkutan sebanyak empat kali atau empat sift. Yaitu jam 6 pagi, jam 10 pagi, jam 2 siang dan malam hari untuk sampah pasar.
“Padahal dalam SOP petugas sampah bergerak dari jam 4 subuh selambat lambatnya setelah subuh harus sudah jalan. Namun karena masih banyak masyarakat yang membuang sampah setelah armada pengakut sampah sudah mengambil sampah di TPS, makanya terpaksa kita harus undurkan. Sekarang jalannya nanti jam 6 pagi,” cetus Razak. (isma)