Kolega Nur Alam Berharap Vonis Banding Bisa Ringan

663
Tina Nur Alam, dengan senyum tegar dan sangat kuat, merangkul suami tercintanya Nur Alam usai sang mantan pemimpin Sultra 10 tahun itu mendengar vonis hakim yang memintanya dihukum 12 tahun penjara

LENTERASULTRA.com-Menyatakan banding terhadap vonis hakim dalam kasus korupsi yang diajukan KPK, mulai jarang dilakukan para terdakwa. Hukuman yang lebih berat di tingkat kasasi jadi momok tersendiri mereka yang berani “menantang” vonis di tingkat pertama. Tapi Nur Alam memilih jalan para pemberani. Merasa tak bersalah atau setidaknya tak layak diganjar 12 tahun penjara, mantan Gubernur Sultra itu memilih banding, tanpa berkonsultasi lebih dulu ke penasehat hukumnya.

Dengan ketegaran seorang politisi, ketenangan seorang negarawan, Nur Alam tegas menyampaikan akan banding. Sikap ini didukung para koleganya yang seharian kemarin (Rabu/28/3) menemaninya menjalani sidang pembacaan putusan atas kasus korupsi penerbitan izin tambang yang dialamatkan padanya. “Saya mendukung sikap Pak Nur Alam. Itu adalah hak hukum beliau,” kata Amiruddin Nurdin, Wakil Ketua DPRD Sultra, yang ikut hadir dalam pembacaan vonis tadi malam.

Ditemui lenterasultra.com, Amiruddin melihat bahwa secara hukum, putusan hakim memang sudah lumayan rendah atau 2/3 dari tuntutan jaksa. Tapi, melihat Nur Alamnya yang merasa tidak bersalah, apalagi memang tidak menggunakan uang negara, maka sikapnya untuk banding patut dihargai. “Kita berdoa saja semoga ada keputusan yang betul-betul adil setelah banding,” tutur politisi Partai Golkar yang akrab disapa Bob ini.

Hal senada disampaikan oleh Lukman Abunawas. Mantan Sekprov Sultra di era Nur Alam jadi Gubernur Sultra itu mengaku sudah memprediksi bahwa putusan hakim akan lebih rendah jika dibandingkan dari tuntutan jaksa, 18 tahun penjara. Tapi tetap saja ia berharap ada putusan yang lebih ringan lagi dalam sidang banding nanti.

“Memang kita sudah memprediksi ke situ (lebih ringan dari tuntutan), tapi tadi ada subsider dan hukuman lainnya. Jadi tentu kami keluarga mendukung upaya banding beliau dan juga seluruh masyarakat Sultra. Semoga putusan berikutnya bisa lebih ringan,” kata Lukman, yang kini menjajal posisi Calon Wakil Gubernur Sultra di Pilkada 2018 ini.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Dalam ksempatan tersebut, Lukman juga mengapresiasi tim kuasa hukum yang sudah bekerja keras. “Para pengacara juga sudah berupaya berbulan-bulan tentu kita apresiasi. Tapi keputusan kan di majelis hakim,” tuntasnya.

Sementara itu secara terpisah, tim kuasa hukum Nur Alam mengatakan ada sejumlah hal yang nantinya akan dimasukan dalam memori banding. Salah satunya adalah soal pengembalian uang dari Mr.Chen yang tidak dimasukan oleh majelis hakim ke dalam pertimbangannya.

“Soal Pasal 12B majelis tidak mempertimbangkan uang investasi dari Chen. Padahal uang yang nilainya mencapai Rp 40 miliar itu sudah dikembalikan beserta bunga-bunganya jauh-jauh hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” kata tim kuasa hukumnya Didi Supriyanto.

Untuk diketahui, majelis hakim yang menangani perkara ini antara lain Diah Siti Basariah, Duta Baskara, Sunarso, Sigit dan Joko Subagjo sepakat menyatakan Nur Alam terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Oleh karena itu, mereka menjatuhkan hukuman pidana 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Nur Alam. Pertama pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2 miliar lebih. Dengan ketentuan jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau incraht uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda milik Nur Alam akan disita.

Namun, apabila harta tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun. Kedua pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun pasca menjalani masa hukuman.

Dalam putusannya, hakim juga mengabulkan salah satu permintaan pengacara Nur Alam terkait pembukaan blokir rekening, sertifikat tanah dan bangunan miliknya yang ada di Setiabudi, Kuningan Timur, Jakarta Selatan dan Kota Kendari.(rere)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU