Kuota Transportasi Online di Sultra Dibatasi 300 Unit
LENTERASULTRA.com-Angkutan umum berbasis aplikasi mendadak jadi primadona di Sultra. Pengguna jasa dimanjakan dengan kenyamanan, harga murah dan sangat privacy. Akibatnya, angkutan konvensional seperti taksi dan “Pete-pete”, seperti kehilangan pelanggan. Bukannya ikut jaman yang sudah berubah, tapi diprotes habis-habisan karena lahan mereka diserobot.
Walaupun begitu, taksi online tetap beroperasi bahkan sudah ratusan. Padahal, sampai saat ini taksi online atau yang disebut sebagai angkutan sewa khusus itu, belum memiliki izin operasi dari Pemprov Sultra dalam hal ini melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra. Meskipun Pergubnya sudah dikeluarkan tetapi belum diberlakukan.
Selain itu, pendaftar taksi online ini sudah ratusan. Itu karena pemerintah kurang melakukan kontrol. Padahal, di Sultra kuotanya dibatasi yaitu hanya 300 unit. Jumlah itu tersebar di 17 kabupaten/kota yang diberi masing-masing jatah.
Hal itu disampaikan oleh Awaludin, Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra saat ditemui usai melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak DPRD Sultra terkait persoalan grab yang ada di Kota Kendari Senin (26/3) lalu.
“Untuk wilayah Sultra dibatasi maksimal tiga ratus unit. Masing-masing kabupaten/kota diberi kuota berbeda disesuaikan dengan kondisi wilayahnya. Misalnya Kota Kendari 140 unit selebihnya kabupaten/kota yang lain,” ujar Awaludin.
Di Kota Kendari utamanya, lanjut Awaludin sudah ratusan taksi online yang beroperasi menurut laporan dari masyarakat serta sejumlah pihak lain. Sementara fendor saat ini yang mendaftar di Dishub Sultra dua (2) koperasi. “Satu itu yang dia usulkan ada 82 unit kendaraan dan yang satunya ada 6 unit. Itulah yang sementara proses penandatanganan gubernur,” ucapnya.
Namun dengan jumlah keseluruhan yaitu 88 unit baru dua koperasi tersebut, belum layak dan belum diberi izin untuk beroperasi. Sementara akan dilakukan uji kelayakan dulu. Meskipun banyak menerima laporan terkait sudah mulai beroperasinya transportasi tersebut, namun pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk menutup angkutan berbasis online (Grab). Dishub Sultra hanya mengurus soal administrasi saja.
“Kemarin kita mendengar dari beberapa masyarakat bahwa grab sudah beroperasi di Kendari sudah lebih dari sekian ratus karena data juga tidak ada yang masuk ke kami, maka kami juga sudah bersurat kepada perusahaan agar menghentikan pendaftaran,” kata Awaluddin.
Sementara terkait usulan para sopir angkot terkait taksi online untuk memakai plat kuning, ia mengatakan bahwa terkait masalah taksi online diatur dalam peraturan mentri (PM) 108. “Dalam 108 tidak disebutkan bahwa harus plat kuning. Tetapi tetap plat hitam, kalau sudah resmi ada logo yang dipasang di depan dan di belakang. Itu kalau sudah resmi dan di Sultra belum ada yang resmi,” jelasnya.
Selama ini, taksi online sendiri belum memiliki izin dari pihak Dishub Sultra untuk beroperasi. Sementara peraturan gubernur (Pergub) sudah keluar yang bisa dijadikan sebagai dasar. “Cuman Pergub sudah keluar namun belum berlaku, jika sudah berlaku maka taksi online bisa beroperasi. Kita silahkan kepada beberapa fendor yang mau berusaha di bidang taksi online,” tandasnya. (Isma)