Ketua PN Baubau Coba Bunuh Diri karena Depresi Dilapor Pungli

1,111
Ketua Komisi Yudisial RI, Aidul Fitriciada Azhari saat membeberkan soal kasus aksi bunuh diri Ketua PN Baubau, Joko Saptono di Kendari

LENTERASULTRA.com-Masih ingat kasus percobaan bunuh diri Ketua Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Joko Saptono, Selasa, 14 November 2017 lalu? Setelah lama tak terdengar kabarnya, misteri soal pemicu sang pengadil nekad mengakhiri hidupnya akhirnya terkuak. Rupanya, Joko Saptono depresi karena ia dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) dengan dugaan melakukan Pungutan Liar (Pungli).

“Saya yang turun langsung melakukan pemeriksaan dan penyelidikan di kota Baubau. Selama tiga hari mengusut persoalan ini, kami menyimpulkan bahwa percobaan bunuh diri ketua PN Baubau dengan cara yang mengerikan disebabkan karena dia merasa tertekan dengan proses akreditasi di kantornya,” kata Ketua Komisi Yudisial RI, Aidul Fitriciada Azhari kepada wartawan lenterasultra.com, di salah satu rumah makan di Kota Kendari.

Persoalan akreditasi inilah, kata Aidul yang menyebabkan Joko Saptono depresi. Sebab tanpa diberi anggaran dari negara, dia harus menyiapkan berbagai hal untuk memenuhi proses akreditasi di kantornya. Karena akreditasi itu wajib dilakukan setiap pengadilan, membuat para hakim dan panitera di PN setempat bersepakat melakukan urunan untuk mengumpulkan uang sendiri.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Namun sayang, niat baik hakim dan panitera di internal PN Baubau menjadi awal Joko Saptono berbuat nekad. Sebab niatnya meminta sumbangan sukarela pegawainya itu dilaporkan sebagai pungutan liar. Bahkan laporannya sampai di kantor pusatnya Mahkamah Agung.

Tidak hanya itu, Komisi Yudisial, lembaga yang menangani pelanggaran kode etik para hakim, juga menerima laporan tersebut. Akibatnya, dua lembaga ini pun sama sama menindaklanjuti laporan tersebut di Baubau. “Inilah yang kemudian menjadi awal ketua PN tertekan dan depresi,” sambungnya.

Namun laporan pungli ini dibantahkan oleh Aidul. Kata Ketua KY ini, laporan tersebut tidak bisa dilanjutkan ke pelanggaran kode etik, karena KY tidak melihat ada indikasi pungli dan suap menyuap. Meski begitu, ketua KY membenarkan jika ada urunan di PN Baubau. Namun itu bukan merupakan paksaan, sebab ketua PN setempat dan para hakim lain termasuk panitera, juga melakukan hal yang sama.

Seperti diketahui, November 2017 lalu Kepala Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Joko Saptono SH diduga melakukan aksi bunuh diri. Ada luka irsan di pergelangan tangan kiri, luka iris pada bagian perut kiri dan mengeluarkan usus. Serta ditemukan sebuah gunting dan pisau di samping korban.

Kejadian memiriskan ini diketahui pertama kali oleh penjaga rumah dinas, pada Rabu (14/11) dini hari sekitar pukul 03.00 WITA. Saat petugas datang, Joko sudah bersimbah darah. Dari hasil olah TKP ditemukan selembar sajadah berlumuran darah di ruang shalat, pintu dan jendela tdk ditemukan tanda tanda kerusakan, diatas tempat tidur ditemukan bercak darah, di dapur juga ada lumuran darah termasuk di kamar mandi.(abhizar)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU