Dua Bulan Jadi TO, Pengedar Sabu Asal Pomala Diringkus
LENTERASULTRA.com-Sejak dua bulan terakhir ini, personil Satnarkoba Polres Kolaka mengintai aktivitas Ahmad Rianto Lewi. Lelaki yang tinggal di Jalan Gereja Zoar, Desa Pelambua, Pomalaa, Kolaka ini dicurigai sebagai seorang pengedar Narkoba jenis sabu. Usaha polisi ternyata tak sia-sia. Target Operasi (TO) mereka diduga kuat memang bekerja sebagai pengedar sekaligus pemakai.
Selasa (6/3) sore lalu, lelaki berusia 29 tahun ini diringkus. Ia sulit berkutik karena saat rumahnya digeledah, ada satu paket sabu seberat 0,5 gram. Polisi juga menemukan uang tunai Rp 3 juta, alat timbang, sachet kosong berjumlah sekitar empat puluhan, alat hisap bong lengkap dengan peralatannya juga diamankan.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Gazali Yusuf, Kasat Narkoba Polres Kolaka saat menggelar konferensi pers, Rabu (7/3) siang. Dari hasil pemeriksaan, tersangka masih tak jujur soal dari mana asal usul serbuk kristal bening itu ia peroleh. “Tentu kami tidak bisa percaya begitu saja pengakuannya,” ujar Gazali Yusuf.
Pengakuan model seperti itu kata Kasat adalah modus standar seorang pengedar Narkoba demi melindungi jejaringnya. Ahmad Rianto bahkan mengaku bahwa ia hanya mengedarkan Sabu itu di sekitar wilayah Pomalaa saja, dan baru tiga bulan terakhir dilakoninya. Tentu polisi tak percaya karena berdasarkan penyelidikan, Narkoba itu diedarnya lintas kabupaten.
Namun informasi tersebut jauh beda. Informasi yang diperoleh di lapangan selama ini, barang yang dimiliki tersangka dikirim pada wilayah lainnya. Bahkan lintas kabupaten, yakni Bombana dan berlangsung sudah tiga bulan.
“Jadi, jaringannya sudah cukup luas. Tidak terpusat hanya di Kecamatan Pomalaa saja. Tapi, dimana ada pemesannya dan merupakan rekanannya, tetap dia layani. Makanya, saat ini kami tetap merasa tidak lelah. Dalam artian putus asa untuk mengungkap pengedar maupun pemakai di Kabupaten Kolaka ini,” tuturnya.
Selain itu katanya, dari barang bukti yang diperoleh, pelaku termasuk pengedar. Dari pengedar itu, terindikasi ada alat timbang dan ada uang tunai sebagai alat tukar. “Ini menunjukan, bahwa tersangka ini, merupakan salah satu pengedar. Dan memang sudah merupakan target kami selama ini dengan penyelidikan selama 2 bulan lamanya,” katanya.
Akibat perbuatannya itu Ahmad Rianto Lewi dijerat UU Narkotika pasal 114, ayat 1, yakni ancaman hukuman dibawah lima tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu tambahnya, sejak 2018 ini, dari 12 kasus yang menjadi target, terdapat 7 kasus yang tuntas dengan jumlah tersangka 10 orang dan 25 gram sabu yang berhasil diamankan. (inga)